"Ini menggambarkan adanya keraguan dari sejak awal baik penyidikan maupun penuntutan, bahwa siapa sebenarnya di antara kedua orang ini yang melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian korban,"

Mataram (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda melihat ada keraguan penyidik kepolisian sejak awal menangani kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

"Ini menggambarkan adanya keraguan dari sejak awal baik penyidikan maupun penuntutan, bahwa siapa sebenarnya di antara kedua orang ini yang melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian korban," kata Chairul Huda di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Chairul Huda memberikan pernyataan demikian di sidang perkara kematian Brigadir Nurhadi dalam kapasitas sebagai saksi yang meringankan atau a de charge untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Menurut dia, keraguan tersebut terlihat dalam menentukan siapa pelaku sebenarnya yang membunuh Brigadir Nurhadi. Dalam dakwaan pun, belum juga terungkap meskipun ada dua terdakwa yang disidangkan.

Apabila dalam persidangan tidak ada yang terbukti sebagai pelaku pembunuhan, maka sudah sepantasnya kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

"Ya, tidak mungkin kedua-duanya membunuh (dua kali) atau merampas nyawa orang yang sama," ujar Chairul Huda.

Lebih lanjut, ia mengingatkan jaksa penuntut umum untuk melihat kasus ini secara utuh. Sebuah sidang kasus pembunuhan harus mendasar pada konstruksi perkara yang lahir dari kontribusi para terdakwa, bukan berdasarkan kesimpulan hasil penyidikan.

"Artinya, tanpa dibuktikan adanya kontribusi perbuatan dia (terdakwa) yang sebenarnya, tidak tepat yang bersangkutan dimintai tanggung jawab atas kematian korban," ucapnya.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum kini menanggung beban untuk membuktikan semua yang tersirat dalam dakwaan.

"Apakah dengan fakta-fakta persidangan uraian di dalam surat dakwaan itu terbukti atau tidak," kata Chairul Huda.