Empat Mobil Berisi BBM Ribuan Liter untuk PETI di Merangin Disetop Pagi Buta
Mareza Sutan AJ February 09, 2026 10:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Upaya pengiriman ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga akan digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin berhasil digagalkan aparat kepolisian, Jumat (9/2/2026) kemarin.

Solar subsidi tersebut diketahui berasal dari wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan tujuh orang tersangka beserta ribuan liter solar yang disimpan dalam jeriken dan tangki, yang diangkut menggunakan empat unit kendaraan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan BBM di Jalan Lintas Bangko–Kerinci, tepatnya di wilayah Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Pagi buta pada Kamis (5/2/2026), petugas menyetop empat mobil dan mengamankan sopir dan kernetnya. 

"Pada Kamis sekitar pukul 03.30 WIB hingga 04.30 WIB, tim mengecek dan berhasil mengamankan empat unit kendaraan beserta sopir dan kernetnya," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati bahwa solar subsidi tersebut berasal dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Solar itu rencananya akan dibawa menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

"BBM solar subsidi tersebut diduga akan jual untuk kebutuhan bahan bakar kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI)," jelasnya.

Modus Pengangkutan

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, menjelaskan bahwa BBM subsidi itu diperoleh melalui proses langsiran dari wilayah Sumatera Barat.

Para pelaku memanfaatkan kendaraan yang diisi jeriken, drum, serta tangki penampung berisi solar subsidi untuk dibawa ke wilayah Merangin.

"Kita tidak menangkap di tempat, tetapi di jalan," ujarnya.

Dari keterangan sementara, diketahui solar tersebut diangkut dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

BBM tersebut diduga kuat akan diperdagangkan kembali guna memenuhi kebutuhan bahan bakar aktivitas PETI.

Sementara itu, terkait pihak yang akan menampung BBM tersebut, Kompol Hadi menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus dilakukan.

"Kita masih kembangkan siapa yang akan menampungnya," tuturnya.

Barang Bukti dan Tersangka

Dalam pemeriksaan awal, aparat mengamankan ribuan liter BBM subsidi yang diangkut menggunakan empat kendaraan.

Rinciannya:

- 100 jeriken berkapasitas 35 liter diangkut mobil Mitsubishi hitam bernomor polisi BH 8560 RA; 

- 100 jeriken berkapasitas 35 liter diangkut mobil Mitsubishi hitam bernomor polisi L 9798 DSD;

- 76 jeriken berkapasitas 35 liter diangkut mobil Daihatsu Grand Max putih bernomor polisi BH 8689 MO;

- 2 tangki berkapasitas 1.000 liter, 3 drum berkapasitas 220 liter, dan 8 jeriken berkapasitas 35 liter yang diangkut mobil Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi BH 9951 SK.

Selain barang bukti BBM, polisi juga mengamankan tujuh orang pelaku masing-masing berinisial AS (25) sebagai sopir, A (18) kernet, RW (25) sopir, SS (29) kernet, SA (30) sopir, MS (25) kernet, dan SA (25) sopir.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp500 juta.

 

(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Baca juga: Kali Kedua Guru Agus tak Hadir Mediasi meski Siswa SMK Tanjabtim Sudah Datang

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Limit sampai Rp500 Juta dan Tenor 1-5 Tahun

Baca juga: Maling di Alfamart Citra Raya City Semprot CCTV padahal Muka Sudah Terekam

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.