Pelaku Penganiayaan Maut di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin Didakwa Pembunuhan Berencana
Budi Arif Rahman Hakim February 09, 2026 11:42 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sugiannor als Sugi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Faris Wahyu Ansari als Faris, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (9/2/2026).

Sugi sendiri merupakan pelaku pembunuhan di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Minggu (24/8/2025) lalu.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, Adhyaksa Putera, menjelaskan, peristiwa bermula saat terdakwa bersama korban dan dua saksi mengonsumsi minuman beralkohol di sekitar tanjakan jembatan Terminal Pasar Sentra Antasari.

Kemudian terdakwa meninggalkan lokasi untuk mengambil senjata tajam, karena masih menyimpan dendam terhadap korban, namun tidak menemukannya. 

Dalam kondisi mabuk, terdakwa kemudian mendatangi rumah saksi Yunita Rahmi dan melakukan penganiayaan serta mengambil sebilah pisau dapur. "Setelah itu terdakwa kembali ke lokasi awal dan terjadi cekcok yang berujung perkelahian antara terdakwa dan korban," kata JPU.

Baca juga: Pekerja Serabutan Jadi Tersangka Pembunuh Siswi di Desa Hilir Banua, Polres HST: Alat Bukti Cukup

Baca juga: Polisi Pastikan Pistol di Penganiayaan Maut Sulingan Tabalong Hanya Air Gun

Jaksa menyebut korban sempat memukul terdakwa hingga terjatuh, sebelum akhirnya terdakwa mengambil pisau dan menusuk dada kanan korban satu kali.

"Akibat tusukan tersebut korban mengalami luka parah dan meninggal dunia," ujarnya.

Setelah kejadian, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Tengah dengan membawa barang bukti sebilah pisau.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin, luka tusuk pada dada kanan korban menembus rongga dada hingga mengenai serambi jantung kanan.

Luka tersebut menyebabkan gangguan fungsi jantung dan perdarahan hebat, pada tubuh korban.

"Luka tersebut menyebabkan kematian korban dengan perkiraan waktu kematian sekira 30 menit hingga satu jam setelah kejadian," jelas JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selesai mendengarkan seluruh dakwaan, Majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksa. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.