BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Perkembangan terbaru, penyidik Polres Hulu Sungai Tengah resmi menetapkan RN (35) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pelajar perempuan berinisial AFR (13) di Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
RN adalah tetangga korban yang diketahui warga sebagai pekerja serabutan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi.
Kasatreskrim Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Andi Patinasarani, kepada awak media senin, (9/2/2026) mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan melalui gelar perkara.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup, terduga pelaku RN kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Andi Patinasarani.
Baca juga: Warga Ringkus Begal Bersenjata Tajam di Haruyan, Terduga Pelaku Diamankan di Polres HST
Baca juga: Polisi Pastikan Pistol di Penganiayaan Maut Sulingan Tabalong Hanya Air Gun
Ia menjelaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi berkas penyidikan serta memeriksa saksi-saksi terkait.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap perkara ini,” katanya.
AKP Andi menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (Banjarmasinpost.co.id/stanislaus sene)