Warga Ringkus Begal Bersenjata Tajam di Haruyan, Terduga Pelaku Diamankan di Polres HST
Budi Arif Rahman Hakim February 09, 2026 11:42 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berhasil digagalkan berkat respons cepat kepolisian dan bantuan masyarakat, Senin (9/2/2026) siang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 Wita di sebuah warung di pinggir Jalan A Yani, Desa Barikin. 

Saat itu korban berinisial WS tengah berada di lokasi, ketika seorang pria yang tidak dikenal mendekatinya dan secara tiba-tiba merampas tas selempang milik korban hingga menyebabkan korban terjatuh.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun situasi semakin berbahaya ketika pelaku berusaha mengambil senjata tajam yang dibawanya. Beruntung, dua warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri.

Kasatreskrim Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Andi Patinasarani, membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Baca juga: Polisi Pastikan Pistol di Penganiayaan Maut Sulingan Tabalong Hanya Air Gun

Baca juga: Operasi Jaran Intan di Balangan Jaring Empat Penggelap Motor, Barang Bukti Diamankan di Polres 

“Begitu menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Haruyan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang sebelumnya sudah ditahan oleh warga. Kami juga langsung melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti,” ujar AKP Andi Patinasarani.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu, tiga unit telepon genggam, dua bilah parang, satu bilah pisau, satu buah cutter, dua botol berisi bahan bakar jenis pertalite, serta sebuah tas milik pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu tas berisi uang tunai sebesar Rp100 ribu dan satu unit handphone Redmi warna biru.

AKP Andi menjelaskan, terduga pelaku berinisial FR (42), warga Desa Bamban Selatan, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saat ini telah diamankan di Polsek Haruyan dan menjalani pemeriksaan intensif.

“Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini yang bersangkutan dalam kondisi sadar dan kooperatif,” tambahnya. (Banjarmasinpost.co.id/stanislaus sene)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.