TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk kedua kalinya, Agus Saputra (38), guru Bahasa Inggris SMK Negeri 3 Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak menghadiri agenda mediasi lanjutan yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Senin (9/2/2026).
Akibatnya, upaya penyelesaian kasus dugaan kekerasan fisik antara guru dan siswa yang terjadi beberapa waktu lalu kembali tertunda.
Pertemuan yang sedianya mempertemukan pihak guru dan siswa tersebut hanya dihadiri perwakilan siswa berinisial LF (16).
Berdasarkan pantauan Tribun Jambi, siswa LF datang bersama ayah kandung serta kuasa hukumnya sejak pagi hari.
"Kami memenuhi undangan, tapi rupanya dari pihak guru (Agus Saputra) belum datang," ujar Dian Burlian, kuasa hukum keluarga siswa.
Dian menyatakan pihaknya menyayangkan ketidakhadiran Agus Saputra.
Hingga kini, mereka belum menjalin komunikasi dengan pihak guru dan tidak mengetahui alasan ketidakhadirannya.
"Sejauh ini, kita belum ada komunikasi dengan pihak guru Agus dan memang tidak ada keterangan ketidakhadirannya. Perwakilannya juga tidak ada," jelasnya.
Ini merupakan kali kedua Agus Saputra tidak hadir dalam proses mediasi.
Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum memberikan keterangan secara rinci.
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kemudian menjadwalkan ulang mediasi lanjutan pada Kamis (12/2/2026).
Mediasi tersebut diharapkan dapat mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi atas perkara yang saat ini masih diproses di Polda Jambi.
"Mediasi akan diatur pada Kamis nanti tanggal 12 akan ada pertemuan dan dijadwalkan kita bertemu.
"Mungkin nanti akan ada kesepakatan dan saling cabut laporan,” ujarnya, Senin (9/2).
Dian menuturkan, proses menuju perdamaian masih berada pada tahap perumusan kesepakatan.
"Sekarang masih dalam proses kata sepakat. Mungkin nanti ada poin-poin perjanjian dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Rencananya Kapolda Jambi juga akan hadir,” jelasnya.
Diarahkan Pindah Struktural
Kasus dugaan kekerasan fisik yang melibatkan guru SMKN 3 Tanjab Timur, Agus Saputra, masih ditangani secara internal oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan internal di lingkungan sekolah sebelum dilanjutkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
"Melalui tahapan mekanisme pemeriksaan internal dulu. Jadi ada pemeriksaan dari sekolah, kemudian nanti dibawa ke dinas pendidikan," katanya.
Menurut Sudirman, hasil pembahasan sementara mengarah pada rekomendasi agar Agus Saputra tidak lagi menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik dan dipindahkan ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
"Arah dan rekomendasinya agar yang bersangkutan dikembalikan ke dinas. Jadi tidak lagi sebagai fungsional, tetapi ada mekanisme yang harus ditempuh karena beliau guru," tuturnya.
Namun demikian, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus melewati tahapan administrasi yang berlaku.
"Harus ada pemeriksaan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," lanjutnya.
"Arahnya memang akan dipindahkan ke Pemprov Jambi, tidak lagi sebagai fungsional. Mungkin sebagai struktural, tetapi posisinya harus diminta rekomendasi dari BKN," kata Sudirman.
Sudirman menjelaskan bahwa kendala utama dalam penanganan kasus ini terletak pada aspek administrasi.
Setiap mutasi atau rotasi aparatur sipil negara harus memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.
"Sekarang kepindahan apa pun, mutasi atau rotasi, seluruhnya harus minta rekomendasi dari BKN. Itu yang membuat prosesnya agak lama,” terangnya. (uti/syr)
PGRI Minta Lembutkan Hati
Ketidakhadiran Agus Saputra dalam mediasi lanjutan turut mendapat perhatian dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi.
Ketua PGRI Jambi, Nanang Sunarya, berharap Agus Saputra dapat membuka diri dan bersikap lapang dada dalam menyikapi persoalan tersebut agar tercapai penyelesaian melalui jalur damai.
"Kita mengedepankan horizon Ilahiah yang saling memaafkan," ujarnya, Senin (9/2).
Nanang menilai mediasi merupakan instrumen hukum yang sah serta sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan.
Apalagi, saat ini memasuki bulan Ramadan yang memiliki makna penting bagi umat Islam.
"Hari baik ketika nan elok, di pintu Ramadan yang memiliki banyak keistimewaan, kita berharap Pak Agus bisa melembutkan pikiran dan hati untuk kebaikan bersama," ujarnya.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri, M Yon Rinaldi, Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Maling di Alfamart Citra Raya City Semprot CCTV padahal Muka Sudah Terekam
Baca juga: 29 Wilayah di Batang Hari ini Masih Blankspot, Belum Ada Jaringan Internet
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Limit sampai Rp500 Juta dan Tenor 1-5 Tahun