TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ingat kasus ledakan kapal Federal II PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, yang menewaskan lima pekerja dan melukai empat lainnya pada akhir Juni 2025 lalu?
Kasus tersebut kini telah memasuki proses persidangan dan sampai pada agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/2/2026).
Mengenakan kaos tahanan berwarna merah, dua terdakwa yakni Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian tampak termenung saat duduk di kursi pesakitan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Douglas Napitupulu bersama dua hakim anggota di ruang sidang Prof Soebekti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 juncto Pasal 360 ayat (2) dan ayat (1) KUHP.
"Menuntut para terdakwa Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan," ujar Aditya di hadapan majelis hakim.
Ia melanjutkan tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pihaknya menilai perbuatan para terdakwa dilakukan tanpa unsur kesengajaan.
Tidak ditemukan adanya niat jahat maupun perencanaan dalam tindak pidana tersebut.
"Niat jahat tidak ada. Terjadinya kebakaran disebabkan karena kealpaan dan kelalaian para terdakwa yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya selaku hse officer dan hse promotor," tambahnya.
Selain itu, selama persidangan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Tindakan terdakwa mendapat permaafan dari korban, keluarga korban, dan ahli waris korban," kata Adit.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan empat lainnya luka berat.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya.
Selama persidangan, jaksa menilai, kebakaran dan ledakan terjadi akibat kealpaan dan kelalaian para terdakwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang keselamatan kerja.
Ali Suhadak diketahui menjabat sebagai petugas HSE Safety, sementara Preddy Hasudungan Siagian sebagai Safety Promotor di PT ASL Shipyard Indonesia.
Keduanya memiliki tanggung jawab memastikan keselamatan kerja, termasuk melakukan pemeriksaan kandungan gas serta menerbitkan izin kerja sebelum pekerjaan dimulai.
Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan berisiko tinggi tetap dilakukan tanpa pemeriksaan lanjutan secara menyeluruh di area COT kapal.
Pekerjaan tersebut berupa pemotongan dan penggantian dinding pembatas di area COT I dan FPT Kapal Federal II, yang melibatkan pekerjaan panas, ruang terbatas, serta lokasi kerja di ketinggian.
Proyek itu dikerjakan oleh subkontraktor PT Mancar Marine Batam dan PT Ocean Pulse Solution.
Akibat peristiwa tersebut, lima pekerja subkontraktor meninggal dunia, yakni Gunawan Sinulingga, Hermansyah Putra, Berkat Setiawan Gulo, Janu Arius Silaban, dan Upik Abdul Wahid.
Sementara empat korban lainnya mengalami luka ringan hingga berat. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)