TRIBUNBATAM.id, BATAM - Klinik kejiwaan Humanika milik Melly Puspita Sari di kawasan Puri Casablanca Baloi disebut-sebut menjadi korban penipuan oleh warga negara asing dengan modus kerjasama.
Ditemui di lokasi, Klinik bernama Humanika yang beralamat di Puri Casablanca Blok A nomor 18 itu tampak aktif, pasien silih berganti mendatangi lokasi untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Klinik ini merupakan khusus untuk mental kejiwaan, di lantai satu khusus terapy anak sedangkan di lantai dua rumah untuk psikologi.
Seorang karyawan klinik, Citra justru mengaku kaget menerima informasi bahwa klinik tempat ia bekerja menjadi korban penipuan.
"Wah, saya harus tanyak dulu ke ibu. Soalnya ibu (pemilik) sedang berada di luar. Terkait informasi itu, jujur kami justru baru tau," ungkap Citra ditemui Tribun di Klinik, Senin (9/2).
Tak hanya dia, karyawan Klinik lainnya juga merespon informasi penipuan yang menyeret klinik Humanika. Ia turut mengaku kaget atas informasi itu.
Arwin lantas menghubungi sang bos, Melly namun telponnya belum mendapat respon. Ia kemudian meminta waktu agar mendapat jawaban dari atasannya langsung.
Sementara Melly, pemilik klinik juga belum memberikan respon terhadap konfirmasi yang dikirim Tribun Batam.
Sebelumnya, tersebar informasi di media sosial bahwa klinik milik Melly diduga menjadi korban penipuan. Klinik psikologi milik Melly dirugikan oleh seorang pria warga negara Singapura.
Pelaku berinisial JKJ atau Jack (23) mendatangi klinik milik Melly Puspita Sari Jack mengaku sebagai mantan pilot tempur yang sedang beralih ke penerbangan komersial dan membutuhkan Psychologist’s Recommendation Report untuk pelatihan penerbangannya di Batam, dengan biaya training yang diklaim mencapai Rp1 miliar.
Dengan narasi meyakinkan, ia berhasil mendapatkan rekomendasi dan menjalani evaluasi psikologi selama empat jam.
Ia bahkan mendapat fasilitas penerjemah. Biaya jasa yang disepakati adalah SGD 400. Namun, saat pembayaran, Jack mulai berulah.
Ia beralasan tidak membawa uang tunai dan hanya menunjukkan tangkapan layar yang diklaim sebagai bukti transfer dari bank Singapura. Hingga berbulan-bulan, dana tak kunjung masuk ke rekening klinik.
Pihak klinik memberi tenggat waktu penyelesaian secara kekeluargaan dari Juli hingga Desember 2025. Namun, Jack selalu menolak memberikan kode bukti transfer internasional (MT103 SWIFT) yang sah dengan berbagai alasan.
Puncaknya terjadi pada Minggu pagi, 8 Februari 2026. Saat didesak memberikan bukti sah, Jack malah memblokir semua kontak dan menghilang. Ia diduga telah membawa lari hasil laporan psikologi resmi tanpa membayar.
Namun peristiwa yang dialami klinik, belum masuk ke ranah hukum. Polisi belum menerima adanya laporan pengaduan.
"Kami belum ada terima laporan atas kasus itu," ujar Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Sasmiot Mahari. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)