TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pasien cuci darah yang masuk dalam peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif karena pembaruan data, dipastikan tetap terjamin di RSUDAM Lampung.
Hal tersebut dipastikan Kepala Instalasi Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) RSUDAM Lampung, dr Among Sari.
Pasien cuci darah atau hemodialisa, dr Among memastikan, layanan masih aman selama Februari 2026.
Namun, pada Januari lalu, pihaknya sempat menemukan dua pasien hemodialisa yang mendadak nonaktif kepesertaannya.
Menurut dr Among, pasien cuci darah tetap terjamin dan bisa melakukan terapi dalam waktu 3x24 jam sejak status BPJS Kesehatannya nonaktif.
Baca juga: Kini Keluhan Pasien RSUDAM Lampung BPJS Tidak Aktif, Empat sampai 6 Pasien per Hari
"Kalau pasien gawat darurat, tetap kami tangani tanpa melihat status BPJS. Itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018," ungkap dr Among Sari, Senin (9/2/2026).
Dalam ketentuan tersebut, kata dr Among, RS tetap wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan dan memiliki waktu 3x24 jam untuk menunggu proses reaktivasi BPJS pasien.
"Selama 3x24 jam itu, pasien tetap kami jaminkan sebagai peserta BPJS. Tapi kalau lebih dari itu dan belum aktif, maka administrasinya harus umum," ujarnya.
Namun, untuk pasien rawat jalan dengan kondisi stabil, rumah sakit tidak bisa memproses pelayanan jika BPJS berstatus nonaktif.
Menurutnya, sistem pendaftaran akan otomatis menolak karena Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tidak dapat terbit.
"Kalau kartunya merah di sistem, SEP tidak keluar, tidak bisa diklaim ke BPJS. Jadi pasien memang harus mengurus reaktivasi dulu," katanya.
RSUDAM akan mengarahkan pasien untuk mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat, dimulai dari tingkat RT dan RW.
Untuk pasien kronis, biasanya diperlukan surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang menyatakan pasien sedang dalam pengobatan rutin.
"Biasanya tidak lama. Dalam dua sampai tiga hari sudah selesai dan BPJS bisa aktif kembali," ujarnya.
Di sisi lain, imbas kebijakan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen PBI tersebut, pasien yang datang ke RSUDAM sempat mengeluh.
dr Among Sari mengungkapkan, sejak 1 Februari 2026 data peserta BPJS PBI dinonaktifkan, pihaknya menerima keluhan dari sejumlah pasien.
"Rata-rata ada sekitar 4 sampai 6 pasien per hari yang datang ke RSAM dan mengeluhkan status BPJS-nya tidak aktif. Itu khusus rawat jalan," kata dr Among Sari.
Mayoritas pasien yang terdampak merupakan pasien dengan penyakit kronis yang rutin menjalani pengobatan setiap bulan.
Dr Among menegaskan, pihak rumah sakit tidak memiliki dana talangan bagi pasien BPJS PBI yang nonaktif.
Peran rumah sakit sebatas pelayanan medis, sementara urusan kepesertaan berada di ranah Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan.
Ia juga menyebut, kebijakan ini paling berdampak pada pasien penyakit kronis seperti penderita diabetes, hipertensi, dan pasien hemodialisa.
"Kalau BPJS terputus, kasihan pasien. Obat-obat kronis bisa terhenti. Padahal mereka harus rutin berobat setiap bulan," katanya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya peserta BPJS PBI, untuk lebih proaktif mengecek status kepesertaan sebelum datang ke rumah sakit.
"Sekarang sudah ada Mobile JKN dan pendaftaran online. Kalau tidak bisa daftar atau ambil antrean, itu tandanya harus dicek. Jangan sampai sudah datang jauh-jauh ke RSUDAM, ternyata kartunya nonaktif," pesannya.
Ia berharap pemerintah tetap melakukan pemilahan dan memberikan perhatian khusus kepada pasien kronis agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan.
"BPJS ini sangat membantu masyarakat. Harapannya, pasien-pasien kronis tetap diprioritaskan agar tidak terputus pengobatannya," tutup dr Among.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)