Ia menilai kebijakan tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat, padahal alokasi dana dari pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembiayaan BPJS Kesehatan PBI masih berada pada jumlah yang sama.
Kondisi ini, menurutnya, seharusnya tidak memicu kegaduhan.
Sebagai informasi, PBI merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui program ini, peserta PBI dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya.
Baca juga: Geger 11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Menkeu Purbaya Ingatkan Sosialisasi: Jangan Kejutan
Namun demikian, tidak seluruh masyarakat dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.
Program ini diprioritaskan bagi kelompok miskin dan rentan miskin yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan data pemerintah.
Belakangan, pemerintah melakukan pemutakhiran data kepesertaan sebagai bagian dari evaluasi program.
Kebijakan ini memicu keluhan dari sejumlah peserta karena kepesertaan BPJS Kesehatan PBI mereka dinonaktifkan secara tiba-tiba.
Sebelumnya, pemerintah menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang dinilai telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi, tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Langkah tersebut diambil agar kuota PBI dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pembaruan data kepesertaan memang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan tata kelola program JKN.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bantuan kesehatan benar-benar tepat sasaran serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Namun, dia menekankan hal tersebut seharusnya jangan sampai membuat keributan seperti ini.
Oleh karena itu, Purbaya mengatakan bahwa penonaktifan peserta harus diberikan jangka waktu, tidak tiba-tiba.
"Penonaktifkan peserta PBI-JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat," ungkap Purbaya saat Rapat Konsultasi Terkait Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi bersama DPR RI, Kementerian Sosial (Kemensos), dan BPJS Kesehatan, Senin (9/2/2026).
Jika tidak demikian, Purbaya menegaskan citra Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau pemerintah sebagai penyedia anggaran yang terkena dampak buruknya.
"Sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan, entah membayar yang tempat lain atau gimana, jangan sampai yang sudah sakit tiba-tiba begitu mau cek, cuci darah lagi tiba-tiba enggak eligible, enggak berhak, kan itu kayaknya kita konyol," ucapnya.
"Padahal uang yang saya keluarin sama, saya rugi di situ. Uang keluar, image jelek jadinya, pemerintah rugi dalam hal ini," tegas Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya pun meminta kepada BPJS Kesehatan agar penentuan jumlah peserta BPJS Kesehatan PBI itu dilakukan dengan hati-hati dan terukur dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, dan menjaga keberlanjutan program JKN.
"Jadi kita masalahnya adalah masalah operasional, masalah manajemen, dan masalah sosialisasi yang harus bisa dibereskan secepatnya."
"Kalau itu membuat uang yang saya keluarkan untuk Anda lebih kecil, saya mendukung, ribut dikit enggak apa-apa. Tapi ini kan sama uang yang saya keluarkan sama, ribut lagi. Saya rugi banyak, ke depan tolong dibetulin," ujar Purbaya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Buka-Bukaan Biang Kerok Kegaduhan BPJS PBI: 11 Juta Peserta Dicoret Sekaligus
Dalam rapat tersebut, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menegaskan penonaktifan terjadi karena penyesuaian data, di mana kepesertaan dialihkan kepada yang lebih membutuhkan.
Namun, katanya, jika peserta yang dinonaktifkan ternyata masih berhak atau terdaftar dalam Desil 1 sampai desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (Desil 1–4) Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka bisa diaktifkan kembali melalui reaktivasi PBI-JK oleh Dinas Sosial setempat.
Gus Ipul mengatakan bahwa penonaktifan tersebut masih bisa direaktivasi dengan cepat, terutama untuk pasien yang dalam kondisi darurat seperti cuci darah.
Pemerintah memberikan masa aktif PBI selama 1 bulan khusus bagi pasien cuci darah agar mereka bisa segera mengurus reaktivasi atau pindah ke segmen mandiri jika mampu.
Selain itu, Gus Ipul juga menjelaskan bahwa secara nasional jumlah penerima BPJS Kesehatan PBI mencapai 96,8 juta jiwa, dengan total anggaran sebesar Rp48,7 triliun per tahun dan disalurkan pemerintah kepada BPJS Kesehatan dengan nilai lebih dari Rp4 triliun setiap bulan.
Sejak dilantik pada 2024, kata Gus Ipul, Kemensos mulai melakukan pembenahan data penerima BPJS Kesehatan PBI di tingkat kabupaten dan kota, dengan membandingkan proporsi kuota nasional PBI JKN terhadap jumlah penduduk miskin di tiap daerah.
“Jika penerima PBI berada di atas proporsi kemiskinan, berarti jumlahnya lebih dari yang seharusnya. Kalau di bawah garis, berarti masih kurang,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul mengatakan, menurutnya hasil realokasi menunjukkan perbaikan bertahap. Sebaran penerima BPJS Kesehatan PBI di berbagai daerah mulai mendekati proporsi ideal angka kemiskinan.
Namun, Gus Ipul mengakui pembenahan data masih menghadapi kendala besar, terutama keterbatasan verifikasi lapangan.
“Pada 2025 kami baru mampu melakukan ground check sekitar 12 juta kepala keluarga, padahal seharusnya lebih dari 35 juta KK,” katanya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemensos pun menggandeng pemerintah daerah guna melakukan verifikasi dan validasi data secara cepat. Meski demikian, Gus Ipul menilai upaya itu masih belum cukup.
“Kita masih membutuhkan langkah yang lebih nyata agar data kita dari tahun ke tahun semakin akurat. DTSEN (Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional) terus dimutakhirkan dan akan semakin baik,” ucapnya.
Ke depan, pemerintah berencana memfokuskan penerima BPJS Kesehatan PBI dan program bantuan sosial pada kelompok paling rentan.
“Pada 2025, desil 5 masih kami beri kesempatan menerima PBI JKN. Namun ke depan (2026), fokus kita adalah desil 1, 2, 3, dan 4 agar perlindungan jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran,” pungkas Gus Ipul.
(TribunTrends/Tribunnews)