bANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Sebanyak 5.918 warga miskin Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasionalnya sempat dinonaktifkan pemerintah pusat, masih bisa berobat gratis.
Pemerintah pusat dalam rapat dengan DPR RI, Senin (9/2), bersedia memberikan fasilitas PBI-JKN kepada 11 juta peserta yang dinonaktifkan hingga tiga bulan ke depan. Pada masa itu pemerintah akan melakukan pengecekan apakah mereka tetap bisa menjadi peserta atau tidak.
Kalau ada warga HSS yang tidak lagi masuk PBI-JKN, pemerintah kabupaten akan menjaminnya. “Hal ini sudah kami antisipasi jauh-jauh hari dengan adanya program Universal Health Coverage (UHC). Mereka akan di-cover oleh Pemkab HSS dan dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda),” papar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP KB) HSS, Nurdiana Citra Dewi S.Kep, Ners, Senin (9/2).
Seluruh warga ber-KTP HSS dapat mendaftarkan diri melalui Dinas Sosial (Dinsos) untuk menjadi peserta UHC. Dari sekitar 239 ribu penduduk HSS, Diana mengatakan pemkab menjamin pengobatan gratis sekitar 135 ribu warga tidak mampu. “Kami ada inovasi Si Ijak. Grup Whatsapp ini bisa membantu pasien yang PBI-JKN-nya dinonaktifkan untuk mengakses layanan puskesmas sampai rumah sakit. Pasien akan dimasukkan grup tersebut untuk mendapatkan cover pelayanan kesehatan pada hari itu juga,” terangnya.
Baca juga: Isi Curhatan Ibu Hamil di Bitahan Tapin Kalsel yang Belum Terima MBG, Sudah Periksa Rutin
Dia pun menegaskan tidak ada perbedaan antara fasilitas PBI-JKN dan UHC Pemkab HSS. “Semua layanan bisa diakses, baik di tingkat primer atau lanjutan. Layanan rumah sakit pun tidak ada kendala, baik ingin cuci darah, kemoterapi, ginjal dan sebagainya,” sampainya.
Penonaktifan PBI-JKN juga berimbas pada 12 ribu peserta di Kabupaten Banjar. Mereka tidak lagi bisa mendapatkan jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Skema kami, jika ada warga yang tak aktif BPJS-nya, maka segera reaktivasi. Jika berhasil maka jaminan melalui APBN. Jika gagal di-cover APBD. Jadi warga tetap ter-cover layanan kesehatan gratis,” kata Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pembiayaan Dinas Kesehatan Banjar, M Habibi S.Kep, MPH, Senin.
Pemkab Banjar menegaskan komitmennya menjaga predikat UHC. “Pemkab Banjar konsisten memastikan warga yang layak dan memerlukan pelayanan kesehatan mendapatkan jaminan, meskipun saat ini terjadi pengurangan PBI,” tegas Habibi.
Untuk meredam kegelisahan warga, Dinkes bersama Dinsos, Bappeda, dan BPJS Kesehatan melakukan langkah cepat. Sosialisasi status kepesertaan digencarkan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) diminta proaktif menjangkau warga yang dinonaktifkan. Puskesmas, perawat dan bidan desa pun diarahkan membantu proses reaktivasi.
Komunikasi juga dibuka dengan rumah sakit, khususnya yang menangani pasien kronis seperti HD dan kemoterapi, agar status kepesertaan pasien rutin dapat terpantau. (ady/lis)