TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak dinonaktifkan, kini mulai mendapatkan titik terang.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR dan pemerintah telah bersepakat bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI harus dibayar pemerintah selama tiga bulan ke depan.
Kesimpulan ini diambil seusai kisruh penonaktifan BPJS PBI terhadap sejumlah peserta.
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
DPR mengumpulkan menteri hingga Dirut BPJS untuk membahas penonaktifan BPJS Kesehatan PBI.
Dalam rapat itu, hadir Menteri Sosial, Saifullah Yusuf; Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti; Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin; serta Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas persoalan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI.
Dasco menuturkan, DPR dan pemerintah juga sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.
DPR dan pemerintah, kata Dasco, juga sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat.
"DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda," ujar Dasco.
"DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal," sambungnya.
Reaktivasi otomatis
Dalam raker itu, Menkes, Budi Gunadi Sadikin mengusulkan, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI bagi sekitar 120.000 pasien cuci darah diaktifkan kembali secara otomatis tanpa proses administrasi tambahan.
Usulan tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama DPR RI, Senin, menyusul kisruh layanan BPJS Kesehatan PBI yang berdampak pada pasien penyakit katastropik.
“Kesimpulannya usulan kami, satu, untuk bisa meng-address kebutuhan masyarakat kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi,” kata Budi, di Gedung DPR, Senin.
Budi menegaskan, mekanisme aktivasi otomatis tersebut dilakukan langsung oleh pemerintah tanpa mengharuskan pasien datang ke fasilitas kesehatan atau mengurus dokumen administrasi.
“Kalau maksudnya otomatis itu tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi sehingga tidak ada berhenti atau keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat, dan ini cukup dengan SK Kemensos,” kata dia
Menurut Budi, pasien cuci darah merupakan kelompok yang sangat rentan karena harus menjalani hemodialisis dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Jika layanan tersebut terhenti, dampaknya bisa berujung pada kematian dalam waktu singkat.
“Kalau dia miss itu bisa fatal dalam waktu satu sampai tiga minggu,” ujar Budi.
Dia mengatakan, jumlah pasien cuci darah di Indonesia saat ini mencapai sekitar 200.000 orang, dengan penambahan sekitar 60.000 pasien baru setiap tahun.
“Totalnya ada 200.000-an gitu ya, setiap tahunnya bertambah 60.000 yang baru, kemudian yang dari tahun sebelumnya ini ada sekitar 120.000-an ya,” kata Budi.
Budi mengungkapkan, dari total pasien cuci darah tersebut, jumlah peserta PBI yang benar-benar dikeluarkan hanya sekitar 12.000 orang.
Namun, terdapat kelompok lain yang tidak banyak disorot publik, meski menghadapi risiko yang sama.
“Dari 200.000 pasien cuci darah, kemudian ada perubahan 11 juta tadi sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12.262 ya, sehingga inilah yang ramai kemarin di publik,” ujar Budi.
“Tapi kita perlu tekankan ada yang belum ramai atau tidak ramai ke publik yaitu yang sisanya, yang 110.000 lagi, padahal risiko mereka sama kalau ini berhenti ini menyebabkan kematian,” lanjutnya.
Budi menambahkan, kebutuhan anggaran untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI bagi 120.000 pasien tersebut relatif kecil.
Atas dasar itu, usulan tersebut seharusnya bisa diwujudkan demi menjamin kebutuhan layanan pasien terpenuhi.
“Kalau ditanya biayanya berapa, kan tadi 120.000 kalau kali 42.000 PBI sebulan paling 5 miliar. Jadi, kita minta kalau bisa ya 15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi yang tadi PBI-nya keluar ya,” imbuhnya.
Langkah perbaikan
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, membuka opsi reaktivasi otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan PBI bagi sekitar 106.000 pasien dengan penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang membutuhkan perawatan jangka panjang.
Selain reaktivasi otomatis, Saifullah menyampaikan sejumlah langkah perbaikan dan percepatan proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
Salah satunya dengan menambah desa dan kelurahan sebagai lokasi layanan reaktivasi.
“Yang pertama adalah upaya-upaya perbaikan dan percepatan. Satu, menambahkan desa atau kelurahan sebagai tempat reaktivasi. Selama ini kita reaktivasinya itu hanya berada di Dinsos. Ada protes terlalu jauh dan lain sebagainya,” ujar Gus Ipul, sapaan akrabnya.
“Kemudian BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan berkolaborasi untuk percepatan proses reaktivasi,” sambungnya.
Dia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk dalam pengusulan dan reaktivasi bantuan sosial.
“Dan yang terakhir, Kemensos terus mendorong Pemda untuk aktif dalam pemutakhiran DTSEN, pengusulan, maupun reaktivasi bansos,” katanya.
Dia menekankan, seluruh penerima bantuan iuran yang ditetapkan Kementerian Sosial merupakan usulan dari kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, yang kemudian melalui proses verifikasi dan validasi ulang.
“Misalnya ada 100.000 usulan dari Bupati Walikota sementara alokasinya 50.000, maka kami mencoba untuk melakukan verifikasi dan validasi untuk memilih 50.000 dari 100.000 tersebut,” imbuhnya.
Siapkan dana
Di sisi lain, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan komitmennya untuk memenuhi permohonan dana yang diajukan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Permohonan tersebut terkait dengan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan untuk 120.000 orang yang sebelumnya dihapus dari daftar PBI.
Bendahara negara ini mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran Rp 15 miliar.
"Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu ada satu anggaran yang masih dibintangin, dia tinggal perbaiki, atau tinggal datang ke saya," ungkap Purbaya setelah Rapat Konsultasi Komisi DPR dengan Pemerintah di Jakarta, pada Senin (9/2/2026).
Purbaya juga menambahkan, dana tersebut dapat dicairkan dalam waktu yang tidak lama.
Ia meyakini, tidak akan ada kendala berarti dalam penyaluran anggaran tersebut, asalkan semua proses administrasi telah diselesaikan dengan baik.
Menurutnya, BPJS Kesehatan hanya perlu mengajukan permintaan resmi agar dana yang saat ini masih tertahan dapat segera diproses.
Ia menegaskan bahwa pos anggaran sebenarnya sudah ada dan hanya perlu diperbaiki atau diajukan kembali untuk bisa dicairkan.
"Jangan sampai sudah sakit tiba-tiba begitu mau cuci darah lagi enggak berhak, kan itu kayaknya kita konyol ya padahal uang yang saya keluarin (alokasi kesehatan untuk PBI JK) sama, saya rugi di situ, uang keluar image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini," kata Purbaya.
Dia menegaskan, meskipun pemutakhiran data merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, pelaksanaannya harus memperhatikan dampak langsung terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang menjalani pengobatan rutin. (Kompas.com/Tribunnews.com)