BANJARMASINPOST.CO. ID, PELAIHARI - Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat Desa Kintap, Kecamatan Kintap, terkait sengketa lahan dengan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), Senin (9/2/2026).
RDPU yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Tala itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra ST MH, didampingi anggota Komisi I lainnya.
Forum ini digelar untuk membedah persoalan secara terbuka, objektif, dan berimbang guna mencari penyelesaian yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
Kepada media ini, Selasa (10/2/2026), Yoga menjelaskan, RDPU membahas sengketa lahan antara masyarakat Desa Kintap yang diwakili Syahrun Cs dengan PT KJW.
Lahan yang disengketakan berada di wilayah perkebunan perusahaan dengan luas sekitar 800 hektare, yang diklaim masyarakat berdasarkan alas hak segel atau sporadik.
Sejumlah instansi turut diundang dalam RDPU tersebut, di antaranya Kantor Pertanahan Tala, Bagian Tata Pemerintahan Setda Tala, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun), Dinas PUPRP, Pemerintah Kecamatan Kintap yang dihadiri sekretaris camat, serta pengamanan dari Polres Tala.
Namun demikian, Yoga mengungkapkan pihak PT KJW tidak hadir dalam RDPU. Ketidakhadiran tersebut disampaikan perusahaan melalui surat tertulis kepada DPRD Tala.
Pada surat itu, PT KJW meminta agar tuntutan masyarakat Desa Kintap diajukan melalui jalur lembaga peradilan, mengingat proses yang berjalan selama ini dinilai belum menemukan titik temu.
Dari hasil RDPU, disimpulkan bahwa masyarakat Desa Kintap melalui Syahrun Cs kembali mengangkat persoalan lama terkait lahan yang sebelumnya telah difasilitasi melalui kesepakatan bersama pada tahun 2023.
Kesepakatan saat itu, melibatkan unsur Forkopimda. Pada forum RDPU, masyarakat meminta kejelasan tindak lanjut atas kesepakatan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi I DPRD Tala menyarankan agar Syahrun Cs mengajukan surat kepada pemerintah daerah untuk audiensi dan melanjutkan komunikasi berdasarkan kesepakatan bersama tahun 2023.
"Termasuk mengaktifkan kembali tim yang telah dibentuk saat itu," papar Yoga yang juga politisi PAN Tala ini.
Apabila dalam proses lanjutan tersebut tetap tidak tercapai kesepakatan, lanjutnya, DPRD akan merekomendasikan agar penyelesaian ditempuh melalui jalur hukum dengan melampirkan alat bukti kepemilikan lahan yang dimiliki masyarakat. (AOL)