BANJARMASINPOST.CO.ID - Perseteruan keluarga komedian Sule dengan Teddy Pardiyana terkait harta warisan mendiang Lina Jubaedah masih menjadi sorotan publik.
Ini terjadi setelah langkah hukum yang terus ditempuh oleh Teddy Pardiyana.
Dia dinilai ngotot mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung.
Adanya permohonan tersebut diajukan Teddy sejak 1 Desember 2025.
Ia beralasan langkah itu dilakukan demi kepentingan administrasi putri mereka, Bintang, yang disebut sebagai ahli waris sah.
Namun, proses hukum ini secara otomatis menyeret persoalan pembagian harta peninggalan Lina Jubaedah ke ruang publik.
Baca juga: Soal 2 Anak Denada di Medan dan Lampung Selain Ressa dan Aisha, Manajer Jawab Isu Liar: Bukannya 33
Baca juga: Isi Curhatan Istri Pertama Pesulap Merah Diungkap Keluarga, Tika Sakit Hati Gegara Ratu Rizky Nabila
Dalam berkas perkara, keluarga besar Sule tercatat sebagai pihak termohon.
Sejumlah nama ikut tercantum, mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, hingga Utisah, ibu kandung almarhumah Lina Jubaedah.
Di balik kisruh hukum tersebut, muncul kesaksian dari orang terdekat almarhumah yang ikut membuka sisi lain kehidupan rumah tangga Lina Jubaedah.
Sosok itu adalah Pak Ecet, sopir pribadi sekaligus orang kepercayaan Lina semasa hidup.
Ia membongkar tabiat Teddy Pardiyana yang menurutnya berbeda dari kesan awal.
“Pertamanya (Teddy) ya kelihatannya baik-baik aja gitu, dia kayak ke Ibu (Lina) teh ngerespon gini gini gini, jadi omongannya manis gitu,” ujar Pak Ecet, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (10/2/2026).
Namun, seiring berjalannya waktu, sikap tersebut dinilai berubah.
Pak Ecet menyebut almarhumah mulai merasakan hal-hal yang tak sesuai dengan yang ia bayangkan sebelumnya.
“Eh tahu-tahunya ke sininya begini. Banyak bohongnya,” lanjutnya.
Ia pun menegaskan bahwa Lina Jubaedah kerap menjadi pihak yang dirugikan dalam hubungan tersebut.
Menurut Pak Ecet, almarhumah menyadari sendiri bahwa dirinya sering tidak mendapatkan kejujuran.
“Jadi, Ibu sebenarnya banyak dibohongin lah, banyak dibohongin,” katanya.
Saat disinggung lebih lanjut mengenai bentuk kebohongan yang dimaksud, Pak Ecet mengungkap bahwa almarhumah sempat menaruh penyesalan, meski tidak pernah mengungkapkannya secara terbuka kepada orang lain.
“Kadang-kadang ibu juga suka bilang gitu. Jadi, ya agak nyesal (menikah) gitu."
"Cuma dia mah enggak bilang ke siapa-siapa, cuma bilang ke saya aja," pungkasnya.
Sempat mereda, ketegangan antara Sule dengan suami mendiang Lina Jubaedah yakni Teddy Pardiyana kembali memuncak.
Situasi itu terjadi setelah Teddy Pardiyana mengusut status ahli waris anak perempuannya atas Almarhumah Lina Jubaedah.
Keluarga Sule termasuk keempat anaknya jadi pihak termohon dalam urusan perdata di Pengadilan Agama Bandung yang diinisiasi oleh pihak Teddy Pardiyana.
Gerah menghadapi urusan tersebut, Sule balik menyentil Teddy Pardiyana.
Sule lantas mengungkit adanya harta berupa uang titipan milik anaknya, Rizky Febian yang tercampur di dalam harta mendiang Lina Jubaedah.
Pria bernama asli Sutisna itu membeberkan rincian aliran dana tersebut. Menurut Sule, Rizky Febian sempat menitipkan uang hasil kerja kerasnya kepada sang ibunda semasa hidup, nominalnya mencapai Rp 5 miliar.
"Di pernyataan ini, ada titipan dari almarhumah uang Iky (Rizky Febian) sebesar 5 miliar," kata Sule dikutip dari tayangan langsung Rumpi Trans TV, Senin (9/2/2026).
Uang tunai tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi aset properti yang kini menjadi objek sengketa.
"Nah, yang 5 miliar itu dari surat pernyataan, 2 miliar dibelikan kos-kosan, selebihnya tanah dan juga rumah di Bandung Villa Indah," jelas Sule merinci.
Sule menekankan bahwa aset-aset tersebut, terutama kos-kosan 32 pintu yang selama ini menjadi polemik, adalah mutlak milik Iky. Ia menegaskan bahwa itu bukan harta bersama Lina dan Teddy.
"Itu uang Iky mutlak. Uang Iky yang dititipkan sama almarhumah," tegas sang komedian.
Sule juga mengungkap bahwa dokumen-dokumen penting, termasuk sertifikat kos-kosan dan ruko yang disimpan dalam safety box bank milik Lina, disebut telah raib.
Hal tersebut diketahui saat Putri Delina mendatangi pihak bank untuk mengurus aset peninggalan sang ibunda.
"Balikin sertifikat, surat Panyawangan, surat ruko. Ya kita mau nuduh ke siapa? Orang safety box yang megang dia (Teddy) kok," sindir Sule.
Sebagai informasi, Teddy Pardiyana baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2024 setelah divonis penjara atas kasus penggelapan aset berupa mobil Kijang Innova milik Rizky Febian.
Namun, setahun setelah bebas, tepatnya pada 1 Desember 2025, Teddy kembali membuat pusing Sule dan keluarganya. Ia mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan demi memperjuangkan hak anaknya, Bintang.
Dalam perkara ini, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta ibunda Lina, Utisah, tercatat sebagai pihak termohon.
Sule sendiri tidak mempermasalahkan jika Bintang mendapatkan bagian, namun ia meminta Teddy membereskan dulu urusan aset Rizky Febian yang "tersangkut" sebelum menuntut pembagian warisan.
Hingga kini, nasib uang Rp 5 miliar yang berubah menjadi kos-kosan tersebut masih menunggu kejelasan hukum.
Adapun pernikahan Sule dan Lina Jubaedah yang bertahan selama 21 tahun dan dikaruniai 4 orang anak harus kandas pada 2018.
Lina kemudian menikah dengan Teddy Pardiyana pada Januari 2019 dan memiliki satu orang anak bernama Bintang, sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada awal 2020.
Konflik antara keluarga Sule dan Teddy mulai mencuat usai Lina Jubaedah meninggal dunia pada awal Januari 2020.
Sejak saat itu, hubungan keduanya kerap diwarnai ketegangan.
Bahkan, Teddy sempat terseret kasus dugaan penggelapan aset peninggalan Lina hingga menjalani proses hukum, sebelum akhirnya dinyatakan bebas pada 2024.
Meski persoalan hukum sebelumnya telah berlalu, hubungan keduanya kembali memanas.
Teddy kini menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan penetapan ahli waris untuk anaknya ke PA Bandung.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan.
“Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya."
"Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata Wati.
Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut pembagian harta peninggalan Lina.
Fokus utama Teddy adalah kepastian status hukum sang anak.
“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah."
"Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apa pun. Jadi lebih ke legalitas saja. Target Pak Teddy seperti itu,” tutur Wati.
Wati kemudian menyinggung adanya pernyataan yang menyebut Bintang bukan bagian dari saudara kandung anak-anak Lina lainnya.
Hal itulah yang mendorong pihak Teddy menempuh jalur hukum.
“Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas."
"Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” tutup Wati.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)