TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aktor tersebut kembali menjalani sidang lanjutan dugaan peredaran narkoba yang digelar pada Senin (9/2/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli hukum narkotika.
Dalam persidangan kali ini, Ammar Zoni menghadirkan Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, pakar hukum narkotika sekaligus mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kehadiran Anang menjadi sorotan karena keterangannya menyinggung peran aktif hakim dalam proses pembuktian perkara narkotika, khususnya terhadap penyalahguna.
Mantan suami dari Irish Bella ini sebelumnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Oktober 2025 setelah dikategorikan sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk).
Namun, demi kepentingan persidangan di PN Jakarta Pusat, untuk sementara ayah dua anak itu dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta.
Di hadapan majelis hakim, Anang Iskandar memaparkan secara rinci mengenai beban pembuktian dalam perkara narkotika.
Menurutnya, berbeda dengan perkara pidana umum, pembuktian dalam perkara narkotika tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU), melainkan juga menuntut peran aktif hakim.
“Dalam perkara narkotika, khususnya penyalahguna, hakim tidak boleh pasif. Hakim wajib aktif menilai apakah kepemilikan narkotika itu untuk dikonsumsi atau untuk diedarkan,” ujar Anang di hadapan majelis hakim, dikutip Tribunnews dalam YouTube Rasis Infotainment, Selasa (10/2/2026).
Anang menegaskan, apabila kepemilikan narkotika terbukti untuk konsumsi pribadi, maka hakim wajib memperhatikan ketentuan Pasal 54, 55, dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan kekhususan dalam Undang-Undang Narkotika yang membedakannya dari hukum pidana umum.
Baca juga: Ammar Zoni Ajukan Amnesti ke Presiden, Ibu Angkat Sebut sang Aktor Hanya Korban: Harus Direhab
“Kalau pidana biasa, pembuktian ada di jaksa. Tapi dalam narkotika, terutama penyalahguna, pembuktian itu ada di dua pihak, jaksa dan hakim,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, terkait asesmen dalam perkara sebelumnya, Anang menekankan bahwa asesmen bukanlah permohonan dari terdakwa maupun penasihat hukum.
Ia menegaskan asesmen merupakan kewajiban penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
“Asesmen itu kewajiban, bukan permohonan. Hakim wajib memperhatikan Pasal 54, 55, dan 103. Itu perintah undang-undang,” jelas Anang.
Ia menjelaskan, asesmen berfungsi untuk memperoleh fakta medis dan fakta hukum yang dibutuhkan guna menentukan apakah seseorang merupakan penyalahguna atau terlibat dalam peredaran narkotika.
Tanpa asesmen, menurutnya, penilaian tingkat kesalahan terdakwa menjadi tidak utuh.
Dalam keterangannya, Anang juga menyoroti konsep kepemilikan barang bukti dalam perkara narkotika.
Ia menegaskan bahwa barang bukti harus benar-benar melekat dan berada dalam penguasaan terdakwa agar dapat memenuhi unsur kepemilikan.
“Barang bukti harus ada padanya, dalam penguasaannya. Kalau barang bukti ditemukan di tempat umum, itu tidak serta-merta bisa dianggap milik terdakwa,” ujarnya.
Anang menambahkan, kepemilikan merupakan unsur utama dalam tindak pidana narkotika dan tidak boleh ditafsirkan secara serampangan.
Menurutnya, konsep kepemilikan berbeda dengan perbuatan, sehingga harus dibuktikan secara jelas bahwa barang bukti memang berada dalam kendali terdakwa.
Terkait sanksi hukum, Anang kembali menegaskan bahwa Undang-Undang Narkotika secara tegas membedakan perlakuan terhadap pengedar dan penyalahguna.
Pengedar dijatuhi hukuman perampasan kebebasan serta perampasan aset hasil kejahatan, sementara penyalahguna dikenakan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman alternatif.
“Rehabilitasi adalah bentuk hukuman bagi penyalahguna narkotika yang berlaku secara internasional,” tegasnya.
Baca juga: Masih Mendekam di Bui, Ammar Zoni Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Kekasih Lewat sang Adik
Pihak Ammar Zoni kini menempuh cara lain untuk dapat direhabilitasi, yakni dengan menyurati Presiden Prabowo Subianto.
Di hadapan awak media, mantan suami Irish Bella ini, sampai menunjukkan seberkas surat.
Pihaknya menyebut tulisan dalam kertas itu, berisi surat permohonan untuk mendapatkan grasi maupun amnesti dari Presiden.
Grasi dan amnesti adalah hak prerogatif Presiden Indonesia untuk memberikan pengampunan.
Grasi diperuntukkan agar mendapatkan keringanan hukuman bagi terpidana, yang tidak menghilangkan pidananya. Sementara Amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana dan memerlukan persetujuan DPR.
"Aku buat surat permohonan kepada presiden," jelas Ammar sembari menunjukkan surat yang digenggamnya.
"Yang isinya, permohonan (untuk mendapatkan) grasi atau amnesti kepada Bapak Presiden kami bermohon," lanjutnya.
Duda anak dua ini merasa dirinya berhak mendapatkan kesempatan direhabilitasi, lantaran dirinya hanya sebagai pengguna narkoba sekaligus publik figur.
Ammar juga merasa dirinya sebagai aset bangsa dan telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.
Sehingga ia berhak mendapatkan keringanan hukuman dengan hanya menerima rehabilitasi, meski sudah empat kali terjerat narkoba.
"Pada petikan dari Bapak presiden sudah jelas, kalau para pengguna khususnya publik figur harus diwajibkan rehabilitasi," katanya.
"Jadi kami bermohon bisa diberikan amnesti untuk direhabilitasi. Dan mendapatkan kesempatan lagi."
"Karena biar bagaimanapun saya mengharumkan nama Indonesia, bagaimanapun juga saya aset bangsa," ucap Ammar tegas.
Baca juga: Ammar Zoni Ungkap Harapan untuk Kamelia yang Lagi Ulang Tahun: Bersabarlah Nunggu Saya
Ammar Zoni terjerat kasus narkoba narkoba pertama kali pada 2017, silam.
Saat itu, ia tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.
Polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram. Hingga membuat Ammar direhabilitasi selama satu tahun.
Kasus kedua, terjadi di tahun 2023.
Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram.
Hasil sidang menyatakan Ammar harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.
Ammar pun direhabilitasi sejak Maret hingga Agustus 2023.
Usai bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Desember 2023.
Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Terbaru, Ammar justru kembali disebut terlibat aksi pengedaran narkoba di Rutan Salemba pada Januari 2025 lalu.
Ia sempat dibawa ke Lapas Nusakambangan karena dianggap sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau high risk.
Kini kasusnya masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Dokter Kamelia Ungkap Kondisi Ammar Zoni saat Dengar akan Dibawa Lagi ke Nusakambangan
(Tribunnews.com, Rinanda/Yurika/Ayu)