Laporan Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dua orang guru di SMA Budhi Warman 2, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, dipecat dari sekolah.
Pemecatan ini merupakan buntut dari aksi unjuk rasa solidaritas yang dilakukan puluhan siswa SMA Budhi Warman 2 di halaman sekolah pada Senin (9/2/2026).
Mereka menuntut pemecatan dua oknum guru berinisial D dan A yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah murid.
Baca juga: Pelecehan Seksual di SMPN 214 Jakarta, Pelaku Diduga Anak Kolonel TNI AU, Mediasi Tertutup
Dalam aksinya, para siswa membentangkan spanduk bertuliskan "Hilangkan Predatornya" dan menggunakan pengeras suara untuk menyuarakan aspirasi agar didengar pihak sekolah.
Kasus ini mencuat setelah keluarga salah satu korban berinisial N melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur pada 9 Januari 2026.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Sekolah SMA Budhi Warman 2, Supardi, memastikan pihak sekolah telah mengambil tindakan tegas. Ia menyatakan kedua oknum guru tersebut telah diberhentikan.
"Jadi intinya sudah selesai, saya tidak mau berbicara terkait dengan ranah hukum. Ya terkait tuntutan anak-anak dan terkait dengan hal yang dipersepsikan adanya salah paham, yang jelas pelaku sudah diberhentikan secara tidak hormat dan tadi diskusinya cukup akomodatif," jelas Supardi, Selasa (10/2/2026).
Supardi menjelaskan proses administrasi pemecatan tersebut telah berjalan sejak laporan masuk.
"Terhitung dari laporan tanggal 9 Januari, dikeluarkan menunggu 14 hari kerja," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa wewenang sekolah terbatas pada pemberhentian aktivitas mengajar pelaku di lingkungan tersebut, sementara proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Kami hanya bisa sampai di situ sudah tidak mengajar dan tidak beraktivitas di lingkungan sekolah kami. Betul, betul sekali, karena di sini, selama ini saya tidak menemukan kasus yang semacam ini (kasus pelecehan)," tutur Supardi.
Korban Trauma
Sementara itu, Kuasa Hukum korban N, Wanda Al Fathi Akbar, hadir untuk meminta klarifikasi dan mengawal kasus ini. Ia menyebut korban mengalami trauma hingga takut berangkat ke sekolah.
"Jadi di dalam klasifikasi, kami bermusyawarah artinya kita tahapan pertama ini kita bermusyawarah supaya ada solusi dari pihak sekolah," ujar Wanda.
Wanda menduga korban oknum guru tersebut lebih dari dua orang, bahkan ada indikasi korban berasal dari kalangan alumni yang selama ini diam.
"Kami dapat informasi ada beberapa korban, memang mungkin selama ini mereka enggak berani speak up dan kedua karena pengaduan ke guru tidan tepat jadi kasus ini tidak ada lanjutan," ungkapnya.
Terkait bentuk pelecehan yang dialami korban N, Wanda menjelaskan dampaknya lebih ke psikis.
"Menurut korban sendiri kan ini pelecehan tidak secara fisik ya tapi verbal. Jadi dampaknya lebih ke traumatis saja," pungkasnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini di Polres Metro Jakarta Timur hingga tuntas mengingat kejadian berlangsung di lingkungan pendidikan.