KSP Kopdit Obor Mas Raih WTP, Manajemen dan Pengurus Sampaikan Terima Kasih 
Hilarius Ninu February 10, 2026 11:36 AM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Ruangan konferensi pers di Lantai 2 KSP Kopdit Obor Mas di Jalan Kesehatan, Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT tampak tenang dan dipadati pengurus, manajemen dan karyawan, Senin, 9 Februari 2026 pagi.

Genaral Manajer Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, para pengurus, pengawas,dan GM Puskopdit Swadaya Utama Maumere, Fransiskus de Fransu dan  Ketua Tim Kantor Akuntan Publik (KAP) HSE, Imas Jubaedah hadir di aula tersebut.

Kehadiran GM KSP Kopdit Obor Mas Bersama jajaran guna mendengar hasil audit Tim Akuntan Publik (KAP) HSE, Imas Jubaedah untuk laporan keuangan tahun buku 2025.

Suasana di ruangan itu berubah menjadi ramai tatkala tim akuntan public menegaskan kalau KSP Kopdit Obor Mas berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun buku 2025. 

 

Baca juga: Salurkan KUR Rp 200 M, GM KSP Kopdit Obor Mas : Terima Kasih Presiden Prabowo

 

 

 

 

GM KSP Kopdit Obor Mas yang hadir di ruangan itu tampak tersenyum dan ikut bahagia Bersama jajaran usai Tim Akuntan Publik menyampaikan hasil audit kepada manajemen dan pengurus.

Predikat yang diraih ini menjadi istimewa dengan mengimplementasikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP)

Ketua Tim Kantor Akuntan Publik (KAP) HSE, Imas Jubaedah, mengatakan hasil audit laporan keuangan KSP Kopdit Obor Mas telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

Audit tersebut mencakup laporan posisi keuangan, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas dan arus kas.

“Menurut opini kami, laporan keuangan KSP Kopdit Obor Mas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kami nyatakan Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Imas.

Dikatakannya, penilaian ini didasarkan pada kesesuaian laporan dengan standar akuntansi terbaru, yakni SAK–EP. 

Sementara itu, Pimpinan KAP HSE, Muhammad Syukron, CPA mengatakan tahun buku 2025 merupakan periode krusial bagi koperasi untuk bermigrasi dari Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) ke Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP).

​Dikatakan Syukron, penerapan SAK-EP bersifat wajib bagi entitas simpan pinjam seperti KSP. Kegagalan dalam mengadopsi standar baru ini berisiko fatal terhadap kredibilitas laporan keuangan lembaga.

​”Jika satu entitas atau KSP tidak menerapkan Standar Akuntansi Keuangan yang baru (SAK EP), maka ketika diaudit opininya Disclaimer. Karena standar akuntansinya sudah berubah,” tegas Syukron.

​Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan KAP HSE di berbagai cabang, terdapat empat pilar utama yang menjadi fokus adopsi SAK–EP di Kopdit Obor mas.

“Perubahannya ada di bagian, Amortisasi Pinjaman, Akrual Bunga​, CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai): dan Imbalan Kerja,” jelasnya.

​Syukron mengungkapkan, kalua timnya telah melakukan pengujian mendalam untuk memastikan apakah Kopdit Obor Mas masih terjebak di standar lama atau sudah bergerak maju. Hasilnya, KSP Kopdit Obormas dinyatakan telah berhasil memenuhi kriteria transisi tersebut.

​”Pengujian kami menyimpulkan bahwa KSP Kopdit Obormas sudah melakukan empat hal tadi. Penerapan adopsi pertama dari standar lama ke standar baru sudah sesuai,” pungkas. 

Sementara General Manajer KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, mengungkapkan penerapan SAK–EP bukan perkara mudah.

Menurutnya, pada tahun buku 2025 ini, baru sekitar 10 koperasi di seluruh Indonesia yang berani menerapkan standar baru tersebut.

“Memang berat menyesuaikan dengan SAK EP yang baru itu, tidak gampang. Dampaknya kinerja keuangan kita akan terganggu, terutama Sisa Hasil Usaha (SHU),” jelas Leonardus atau yang biasa disapa Yanto.

Salah satu poin krusial dalam SAK EP adalah kewajiban penerapan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). 

Leonardus menjelaskan, sistem ini mewajibkan koperasi membentuk cadangan biaya manakala ada anggota yang tidak membayar bunga pinjaman, guna menjaga risiko gagal bayar.

“Negara melalui Kementerian Koperasi mewajibkan semua koperasi simpan pinjam menerapkan SAK EP supaya cadangan risiko terbentuk untuk menanggung risiko manakala koperasi itu gagal bayar,” pungkasnya.

Menurutnya, keberhasilan meraih opini WTP dengan standar SAK EP ini mempertegas posisi KSP Kopdit Obor Mas sebagai lembaga keuangan mikro yang transparan, akuntabel dan adaptif terhadap regulasi nasional.

Ketua KSP Kopdit Obor Mas, Markus Menando mengatakan predikat WTP diperoleh ini dipersembahkan kepada seluruh Kopdit Obor Mas baik di Flores dan Timur.

Baik GM dan Ketua KSP Kopdit Obor Mas menyampaikan terima kasih kepada anggota KSP Kopdit Obor Mas dan karyawan yang telah bekerja guna membangun koperasi menjadi koperasi yang melayani anggota.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.