KPU “Pamerkan” Salinan Ijazah Jokowi, Sembilan Bagian yang Disensor Kini Terlihat
Joanita Ary February 10, 2026 12:30 PM

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka akses publik terhadap salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan di ruang publik.

Dokumen tersebut diperlihatkan kepada masyarakat melalui pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, yang mengaku menerima langsung salinan itu dari KPU RI.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya transparansi lembaga penyelenggara pemilu dalam merespons polemik yang berulang kali muncul terkait dokumen pendidikan Presiden Jokowi.

Dalam keterangannya di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026), Bonatua menyatakan bahwa dirinya memutuskan membagikan salinan tersebut melalui akun media sosial pribadinya agar masyarakat dapat memeriksa langsung sumber dokumen resmi.

“Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Bisa dicek di media sosial saya. Artinya, jika kalian mau teliti jangan pakai yang dibikin orang lain,” ujar Bonatua, didampingi Michael Sinaga, sebagaimana dikutip dari Kompas TV

Dokumen yang diperlihatkan terdiri atas dua salinan ijazah terlegalisir yang pernah digunakan Jokowi dalam dua kontestasi pemilihan presiden.

Dokumen pertama merupakan salinan ijazah yang dipakai saat pencalonan pada Pilpres 2014, dengan cap legalisir berwarna merah. Sementara dokumen kedua adalah salinan ijazah yang digunakan pada Pilpres 2019, dengan cap legalisir berwarna biru.

Dalam salinan tersebut, ditunjukkan sembilan bagian informasi yang sebelumnya disensor ketika dokumen beredar di ruang publik. Dengan dibukanya bagian-bagian tersebut,

KPU dinilai memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi secara terbuka, tanpa harus bersandar pada dokumen yang tidak jelas sumbernya.

Bonatua menegaskan, dokumen itu seharusnya menjadi bahan diskursus publik yang sehat dan berbasis pendekatan ilmiah.

Ia mengingatkan agar perdebatan tidak dibangun di atas asumsi atau tuduhan tanpa dasar yang justru berpotensi menyesatkan opini publik.

Pembukaan akses ini kembali menyoroti pentingnya prinsip keterbukaan informasi dalam proses demokrasi.

Sebagai lembaga yang berwenang memverifikasi persyaratan administrasi calon presiden dan wakil presiden, KPU memiliki mandat memastikan seluruh dokumen yang diajukan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Sejumlah pengamat menilai, polemik yang berulang mengenai ijazah Presiden menunjukkan tingginya sensitivitas publik terhadap isu integritas dan legitimasi pemimpin.

Di sisi lain, transparansi dokumen resmi juga harus tetap memperhatikan koridor hukum, termasuk perlindungan data pribadi dan tata kelola arsip negara.

Dengan dibukanya akses terhadap salinan ijazah tersebut, KPU berharap perdebatan yang berkembang dapat diarahkan pada pembahasan yang rasional dan berbasis fakta.

Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, langkah klarifikasi melalui dokumen resmi menjadi penting untuk meredam spekulasi yang tidak berdasar.

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.