TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pembukaan Pekan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Banyumas 2026 dimulai dengan langkah simbolis dari Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.
Ia bersama Wakil Bupati, Sekda, dan jajaran ASN membayar pajak lebih dulu sebagai contoh bagi masyarakat.
"Ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak dan dimulai dari para petinggi-petinggi di Pemda.
Tadi saya membayar, Bu Wakil, Sekda dan ASN lainnya, kalau pajak dibayarkan lebih cepat, PAD jadi masuk lebih cepat.
Kemudian pembangunan bisa lebih cepat," kata Sadewo.
Dalam kesempatan itu, Sadewo juga menyoroti persoalan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menurutnya belum mencerminkan harga pasar.
Ia mencontohkan tanah miliknya di wilayah Karanglewas.
"NJOP kemarin saya sempat kaget.
Jadi saya punya lahan di Karanglewas, pasarannya Rp2,3 juta per meter, di NJOP itu masih tertera Rp390 ribu.
Saya kaget dan minta disesuaikan saja dengan harga pasar," ujarnya.
Baca juga: Pelajar Asal Kota Tegal Dicabuli Kenalannya di Curug Gombong Batang, Untung Diselamatkan Warga
Menurut Sadewo, penyesuaian NJOP perlu dilakukan secara berkala agar tidak menimbulkan lonjakan nilai yang mengejutkan masyarakat.
"Kalau saya itungannya begini, kalau NJOP-nya rendah, kalau sertifikat itu mau saya agunkan ke bank, maka saya dapat duitnya sedikit.
Oleh karena itu saya minta NJOP-nya disesuaikan.
Kemudian saya minta penyesuaian harga di NJOP jangan setiap 10 tahun, nanti sudah naik beberapa kali lipat.
Mestinya continue sehingga masyarakat tidak kaget diperlakukan ke depan," katanya usai membuka Pekan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Selasa (10/2/2026) di depan Pendopo Si Panji.
Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan daerah.
"PBB itu nantinya akan dikembalikan pada rakyat lagi.
Ternyata dengan ide satu mobil desa, ternyata inginnya kas cepat," ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin mengatakan Pekan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 digelar untuk memberikan semangat kepada ASN agar menjadi teladan bagi masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak.
Menurut dia, kegiatan tersebut dilaksanakan pada 10, 11, dan 13 Februari 2026 di enam lokasi layanan.
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda PBB-P2 bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun 1994 hingga 2025.
"Masa pembayaran PBB-P2 pada 2026 dimajukan, yakni mulai 1 Februari dengan jatuh tempo 31 Juli 2026.
Ia mengatakan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 yang dicetak sebanyak 1.156.851 lembar telah didistribusikan pada 27 - 30 Januari 2026 dengan total ketetapan pajak sekitar Rp81,7 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang ditargetkan Rp78,8 miliar dan terealisasi sekitar Rp77 miliar.
Hingga 10 Februari 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2026 mencapai sekitar Rp1,74 miliar atau tumbuh lebih dari 75 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sekitar Rp995 juta. (jti)