Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Oga Yunanda (23) warga Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis harus berurusan dengan hukum.
Pria ini tega membunuh istrinya sendiri yang tengah hamil muda pada Kamis (5/2/2026) pagi. Korban yakni Aulia Zakrike yang baru dinikahinya sekitar 3 bulan lalu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatan keji tersebut pada Kamis (5/2/2026) pagi, di rumah korban. Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan masuk melalui bagian dapur.
"Saat kejadian korban sedang berada di dalam kamar, korban sedang menonton atau bermain Hp,"jelas Kapolres saat konferensi pers pada Selasa (10/2/2026).
Dijelaskan Kapolres, setelah masuk ke kamar korban, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan menutup wajah korban menggunakan bajunya sendiri dan mencekik leher korban hingga lemas.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian memukul korban dan kembali mencekik hingga korban tidak berdaya. Dalam kondisi tersebut, pelaku melakukan tindakan hubungan intim terhadap korban.
“Pelaku mengaku panik karena takut perbuatannya diketahui oleh keluarga korban. Dari situ muncul niat untuk menghabisi nyawa korban,” jelasnya.
Setelahnya, pelaku kemudian menuju dapur untuk mengambil sebilah pisau. Setelah kembali ke kamar, pelaku menggorok leher korban satu kali hingga korban meninggal dunia di tempat.
“Setelah memastikan korban meninggal, pelaku meninggalkan pisau di atas kasur dan kemudian pergi meninggalkan rumah korban,”ungkap Kapolres.
Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban. Saat itu pelaku tengah ikut dalam kegiatan Takziah atau doa dirumah korban.
“Pelaku sudah berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Polres Lebong untuk proses lebih lanjut,”lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini dikarenakan korban ternyata masih dibawa umur yakni 17 tahun.
Serta atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan pidana 1/3 dari masa hukumannya nanti.
“Motif sementara yang kami dalami adalah faktor ekonomi dan dendam, ancaman hukumannya 15 tahun ditambah 1/3,”tutup Kapolres.
Baca juga: Sekretaris Disdikbud Rejang Lebong Diperiksa Jaksa, Ada Dugaan Korupsi Dana BOS
Detik Mencekam Aulia Melawan Diperkosa
Pihak kepolisian mengungkap detik mencekam yang saat Aulia Zakrike (19) melawan saat diperkosa suaminya, Oga Yunanda (23) di dalam kamar rumahnya di Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Korban sempat menendang pelaku yang tengah kalap setelah ajakannya berhubungan badan ditolak.
Hingga kemudian Aulia akhirnya dibekap, dicekik, diperkosa, dan dibunuh dalam peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (5/2/2026) pagi.
Kasus pembunuhan terhadap pengantin baru di Kabupaten Lebong, Bengkulu, membuka kembali perbincangan tentang batas persetujuan dalam hubungan suami istri.
Polisi kemudian menetapkan suaminya, Oga Yunanda (23), sebagai pelaku pembunuhan.
Fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan intensif kepolisian terhadap pelaku.
Detail Kejadian
Menurut pengakuan lengkap pelaku, ia sengaja mendatangi rumah korban dengan niat menemui istrinya dan melakukan hubungan badan pada Kamis (5/2/2026) pagi, sekitar pukul 07.40 WIB.
Diketahui, rumah tangga keduanya sedang tidak harmonis dan sekitar satu bulan terakhir disebut telah pisah ranjang.
Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang saat kondisi rumah sepi.
Saat itu, Aulia berada seorang diri di dalam kamar dan tengah bermain handphone.
Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajaknya berhubungan badan.
"Masuk lewat pintu belakang rumah pak, kemudian langsung ke kamarnya," ucap pelaku.
Oga Kalap
Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Aulia bahkan sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku.
Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga akhirnya membekap korban menggunakan bajunya sendiri dan mencekik leher korban.
Meski korban mulai melemah akibat cekikan, pelaku mengaku masih diliputi hawa nafsu.
Dalam kondisi tersebut, pelaku tetap memaksa melakukan hubungan badan terhadap korban.
Panik, Takut Dilaporkan Perkosa Istri Sendiri
Usai perbuatannya, pelaku dilanda ketakutan dan kecemasan.
Ia khawatir korban akan sadar dan melaporkannya kepada keluarga maupun pihak kepolisian.
Dalam kondisi panik, pelaku menuju dapur dan mengambil sebilah pisau.
"Panik pak, takut dilaporkan," lanjut pelaku.
Menggorok Leher Korban hingga Tewas
Pelaku kemudian kembali ke kamar dan tanpa ragu menggorok leher korban.
Saat itu, korban sudah dalam kondisi lemah hingga akhirnya tewas di tempat.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku langsung meninggalkan rumah.
Ia pulang ke kediaman orang tuanya di Desa Lemeu menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di rumah, pelaku mengganti pakaian lalu tidur seolah tidak terjadi apa-apa.
Menyusun Alibi
Tak berhenti di situ, pelaku mengaku menyusun skenario untuk mengaburkan perbuatannya.
Ia meminjam handphone milik saudaranya dan menghubungi ayah korban dengan dalih memiliki firasat buruk.
Tujuannya agar keluarga korban segera mengecek kondisi Aulia.
Pelaku mengakui skenario tersebut sengaja dibuat agar dirinya terkesan tidak mengetahui apa pun terkait kematian istrinya.
Bahkan, pelaku sempat merasa yakin bahwa perbuatannya tidak akan terbongkar.
"Sempat yakin pak saya, karena saya pikir tidak bakal ketahuan pak," tutur pelaku.
Penyesalan Oga
Namun, setelah diamankan pihak kepolisian, pelaku mengaku menyesali perbuatannya.
Ia menyadari bahwa tindakannya tidak hanya merenggut nyawa sang istri, tetapi juga janin yang tengah dikandung Aulia, yang merupakan darah dagingnya sendiri.
"Menyesal pak saya," ucap pelaku.
Pelaku akhirnya diamankan pada Jumat (6/2/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan usai pelaku menghadiri takziah di rumah korban.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediaman orang tuanya di Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya, dan langsung dibawa ke Mapolres Lebong.
Pemerkosaan dalam Perkawinan
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru secara tegas memperluas makna pemerkosaan, termasuk pemerkosaan dalam pernikahan atau marital rape.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (6), yang menyebut pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan atau ancaman kekerasan tetap dipidana meski terjadi dalam ikatan perkawinan.
Pemerkosaan dalam pernikahan merupakan delik aduan, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan korban, yakni suami atau istri.
Selain KUHP, pemerkosaan dalam pernikahan juga diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam UU TPKS, pemerkosaan dalam pernikahan dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual fisik dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
UU TPKS tidak membatasi bahwa kekerasan seksual hanya terjadi di luar perkawinan, sehingga perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan oleh pasangan sah.
Ketentuan lain yang relevan adalah UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang memasukkan pemaksaan hubungan seksual sebagai bentuk kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Berdasarkan UU PKDRT, pemerkosaan dalam pernikahan dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.
Dengan demikian, berdasarkan hukum positif di Indonesia, pemerkosaan dalam pernikahan atau marital rape secara jelas merupakan tindak pidana yang dapat dijerat melalui KUHP baru, UU TPKS, maupun UU PKDRT.