Siram Air Keras dan Tusuk Istrinya Hingga Tewas, Suami di Lubuklinggau Divonis 15 Tahun Penjara
Shinta Dwi Anggraini February 10, 2026 12:32 PM

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Ardo Arkindo (35) suami di Lubuklinggau yang tega menyiram air keras lalu menusuk istrinya hingga tewas divonis hukuman 15 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Lubuklinggau, Senin (9/2/2026). 

Warga Jalan Simpang Maah Mainun Sehase, RT 10 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ini dijatuhkan vonis oleh hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Supriansyah, SH yakni 15 tahun penjara. 

Terdakwa divonis lantaran terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya, Reni Eka Sari (36) hingga meninggal dunia di RSMH Palembang.

Korban disiram dengan air keras dan ditusuk dengan pisau karena menolak rujuk dengan terdakwa yang dikenal tempramen dan kerap melakukan KDRT.

Sidang diketuai Majelis Hakim Hendrik Tarigan, SH dengan anggota Delima Mariaigo, SH  dan Afif Jhanuarsyah Saleh, SH serta Panitera pengganti (PP) EMI Huzaimah

Majelis Hakim Hendrik Tarigan, SH  dalam putusannya menyatakan terdakwa Ardo Arkindo terbukti secara dan bersalah melanggar pasal  44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004  Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hal- hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, tidak ada perdamaian, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Lalu mendengar tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan pembelaan secara tertulis (Pledoi). 

Baca juga: Pengakuan Suami di Lubuklinggau Siram Air Keras ke Istri, Kesal Keinginannya Tak Dituruti

Kronologi Pembunuhan

Ceritanya bermula tersangka memberi kabar melalui media sosial jenis whastAps mengajak korban bertemu di depan masjid Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II

Setelah komunikasi, korban mau menemui tersangka,setelah itu sekira pukul 14.45 Wib tersangka berangkat dari kosannya menuju di mana tempat yang sudah dijanjikan.

Ketika itu korban bersama anak kandungnya berangkat dari rumah ibunya sekira pukul 15.00 Wib.

Korban dan terdakwa akhirnya bertemu dengan disaksikan anak mereka.

Setelah itu terdakwa mengajak korban untuk pergi ke suatu gubuk di Jalan Irigasi I Kelurahan Siring Agung dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.

Namun, korban menolak untuk berangkat berdua dan ingin mengajak anaknya untuk ikut pergi bersama. 

Setelah itu terdakwa pergi ke gubuk tersebut dan diikuti oleh korban dan anak mereka.

Di sana, terdakwa membicarakan soal rencana perceraian mereka. 

Saat itu terdakwa membujuk korban mengajaknya rujuk. Namun ajakan itu ditolak mentah-mentah oleh korban karena terdakwa sering melakukan KDRT.

Sudah Siapkan Air Keras dan Pisau 

Mendapat penolakan, terdakwa meminta anaknya untuk keluar dari gubuk dengan alasan masih ingin membujuk sang istri sehingga anak korban pergi ke arah tepi jalan lintas.

Pada waktu anak korban pergi, tanpa diduga ternyata terdakwa sudah membawa air keras dengan wadah botol kaca yang sudah dipegangnya.

Selain itu terdakwa rupanya juga sudah membawa pisau yang disimpannya di pinggang sebelah kanan di balik celana. 

Saat itu, terdakwa masih berupaya membujuk korban untuk rujuk namun terus ditolak. 

Merasa emosi, terdakwa lalu berdiri dan mengambil air keras yang sudah dibawanya lalu disiramkan ke tubuh korban.

Seketika korban langsung berteriak kesakitan dan meminta pertolongan warga.

Namun reaksi panik dan kesakitan korban justru disikapi terdakwa dengan menghujami tubuh istrinya itu dengan tusukan menggunakan pisau yang juga telah disiapkannya. 

Mendengar teriakan ibunya, sang anak langsung bergegas masuk ke dalam pondok. 

Sementara terdakwa sudah lari sedangkan korban sudah bersimbah darah dan bersimbah air keras di seluruh tubuh korban.

Anak korban meminta pertolongan orang di tepi jalan lintas dan di tolong lah korban oleh warga sekitar dengan membawanya ke rumah sakit.

Kemudian setelah lama pencarian tersangka berhasil ditangkap, hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika ia telah melakukan tindak pidana penganiaayaan kepada istrinya.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.