Israel Perluas Perampasan Tanah di Tepi Barat, Warga Yahudi Kini Bebas Membeli
Ansari Hasyim February 10, 2026 12:35 PM

 

SERAMBINEWS.COM - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keputusan terbaru Israel yang dinilai mempermudah perluasan permukiman dan memperluas kontrol administratif serta penegakan hukum di Tepi Barat Palestina yang diduduki.

Pernyataan tersebut disampaikan Guterres pada Senin (9/2/2026), menyusul gelombang kecaman dari berbagai negara kawasan yang menilai langkah Israel sebagai upaya sistematis menuju aneksasi wilayah Palestina.

Kebijakan itu disetujui kabinet keamanan Israel pada 8 Februari 2026. Isinya mencakup pelonggaran pembatasan bagi pemukim Yahudi untuk membeli tanah di Tepi Barat, pencabutan kerahasiaan catatan pendaftaran tanah, serta perluasan kewenangan penegakan hukum Israel di Area A dan B, wilayah yang selama ini berada di bawah yurisdiksi Otoritas Palestina sesuai Perjanjian Oslo.

Pejabat Palestina menilai langkah tersebut sebagai percepatan aneksasi de facto, pelanggaran serius terhadap hukum internasional, serta ancaman langsung terhadap prospek solusi dua negara.

Melalui juru bicaranya, Stéphane Dujarric, Guterres menegaskan kembali bahwa seluruh permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Al-Quds Timur, beserta rezim dan infrastrukturnya, tidak memiliki dasar hukum.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB yang relevan.

Guterres mendesak Israel untuk membatalkan keputusan tersebut, seraya memperingatkan bahwa arah kebijakan saat ini semakin mengikis kelayakan solusi dua negara yang dinegosiasikan sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB.

Baca juga: Israel Pasang Chip di Tubuh Warga Palestina di Tepi Barat, Ini Tujuannya

Kecaman juga datang dari Uni Eropa yang menyebut keputusan Israel sebagai “langkah lain ke arah yang salah” dan berpotensi semakin mempersulit upaya perdamaian.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras kebijakan tersebut sebagai bagian dari praktik kolonial yang berkelanjutan. OKI bahkan menyebutnya sebagai kejahatan perang dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional serta resolusi PBB.

Sejumlah negara mayoritas Muslim termasuk Arab Saudi, Yordania, Mesir, Indonesia, Uni Emirat Arab, Turki, Qatar, dan Pakistan mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam keras langkah Israel.

Mereka menilai keputusan tersebut sebagai upaya ilegal untuk memaksakan kedaulatan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki, yang berisiko merusak stabilitas kawasan dan menghancurkan visi solusi dua negara.

Kelompok perlawanan Palestina, seperti Hamas dan Jihad Islam Palestina, turut mengecam kebijakan ekspansionis Israel. Mereka menuding Amerika Serikat serta negara-negara yang telah menormalisasi hubungan dengan Israel ikut bertanggung jawab karena dinilai membiarkan atau gagal mencegah dampak dari keputusan tersebut.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari pola percepatan aktivitas permukiman Israel, termasuk persetujuan pembangunan ribuan unit rumah baru seperti di kawasan E1 serta pendirian permukiman-permukiman baru yang berulang kali menuai kritik internasional.

Pernyataan Hamas dan Jihad Islam Palestina sejalan dengan sikap Otoritas Palestina dan Fatah yang menyebut kebijakan tersebut sebagai tindakan kriminal untuk memperkuat aneksasi sekaligus melanggar hukum internasional dan Perjanjian Oslo.

Sementara itu, kelompok-kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa pembukaan data pendaftaran tanah publik dapat memudahkan pemukim menekan atau membeli tanah milik warga Palestina, sehingga mempercepat ekspansi permukiman dan semakin mempersulit klaim kenegaraan Palestina di masa depan.

Keputusan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di wilayah pendudukan, ketika aktivitas permukiman Israel terus bertambah meski berhadapan dengan kecaman luas dari komunitas internasional.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.