Setelah 21 Ribu Peserta BPJS PBI JK Non Aktif, RSUD Karangasem Pastikan Pasien Tetap Terlayani
Aloisius H Manggol February 10, 2026 12:36 PM

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pihak RSUD Karangasem memastikan, tetap melayani pasien dengan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang tiba-tiba nonaktif. 

Termasuk pasien cuci darah, yang sangat tergantung dengan jaminan kesehatan karena biaya yang tinggi dan harus berkelanjutan.

Menanggapi hal ini, Direktur RSUD Karangasem dr. Putu Angga Wirayogi mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran agar tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien terdampak.

Baca juga: Kapal Baru Berlayar 30 Menit dari Pelabuhan Gilimanuk, 1 Penumpang Tiba-tiba Lemas Lalu Meninggal 

Tanpa harus menunggu kepesertaan BPJS mereka aktif kembali.

“Saya sudah menginstruksikan agar pasien yang BPJS-nya terkena penonaktifan tetap dilayani terlebih dahulu. Kami bijaksanai agar tetap dilayani, sambil bantu menindaklanjuti ke Dinas Sosial untuk proses pendaftaran ulang,” ujar Wirayogi, Senin (9/2/2026).

Ia menyebut, untuk pasien cuci darah saja, setidaknya sudah ada 6 orang pasien yang diberikan kebijakan untuk tetap mendapatkan pelayanan medis. Walaupun kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK mereka nonaktif.

Baca juga: MBG Tetap Disalurkan Saat Puasa di Denpasar Bali, Siswa Diberikan Makanan Kering

Mengingat tanpa tanggungan jaminan kesehatan, pasien harus mengeluarkan biaya Rp1,2 juta untuk sekali cuci darah. Sementara pasien gagal ginjal biasanya melakukan cuci darah dua kali selama seminggu.


"Kasihan masyarakat, mereka tidak tahu kalau BPJS-nya tidak aktif. Sehingga kami ambil kebijakan tetap dilayani," ungkapnya.


Wirayogi berharap Dinas Sosial dapat mempercepat proses pendaftaran ulang BPJS Kesehatan bagi pasien yang terdampak penonaktifan. Sehingga masyarakat yang sedang berobat tidak terus-menerus diresahkan oleh persoalan administrasi jaminan kesehatan.


Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, Ni Made Laba Dwikarini menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di Karangasem, melainkan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.


“Penonaktifan peserta PBI JK ini merupakan kebijakan nasional untuk pembaharuan data penerima bantuan iuran, seluruh indonesia kondisinya seperti ini. Namun peserta yang dinonaktifkan masih berpeluang direaktivasi, khususnya jika yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan,” ujarnya, Kamis (5/2/2026) lalu.


Ia menegaskan, masyarakat yang status kepesertaannya nonaktif saat sedang berobat tetap bisa mengajukan pengaktifan kembali. Proses reaktivasi, dapat dilakukan dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Karangasem.


Untuk mengajukan reaktivasi, masyarakatl diminta membawa sejumlah persyaratan, seperti surat kontrol atau surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari desa, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Dwikarini menambahkan, proses reaktivasi membutuhkan waktu karena pengajuan harus diusulkan kembali ke Kementerian Sosial melalui sistem nasional. Hal ini menyebabkan antrean pengajuan cukup panjang karena terjadi secara serentak di seluruh Indonesia.

 


Menurut Dwikarini, penonaktifan peserta dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data sosial. Peserta dapat dinonaktifkan oleh pemeritnah pusat apabila terdeteksi tidak lagi masuk kategori penerima bantuan, misalnya memiliki pinjaman bank, tabungan, aset tanah, kredit kendaraan, anggota keluarga bekerja sebagai penerima upah, hingga terindikasi aktivitas pinjaman online atau judi online.


Meski demikian, pihaknya memastikan masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah daerah tetap berupaya mengusulkan kembali kuota peserta, yang masih berhak menerima bantuan iuran.


“Dari total 21 ribu peserta yang dinonaktifkan, masih ada peluang untuk direaktivasi, khususnya bagi masyarakat yang sedang sakit. Kami tetap berupaya mengambil kuota bantuan dari pusat untuk masyarakat yang masih memenuhi syarat,” tegasnya.


Ia pun mengimbau masyarakat tetap berobat terlebih dahulu apabila sakit, kemudian melengkapi dokumen administrasi untuk proses reaktivasi. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik meski proses pengaktifan kembali membutuhkan waktu. (mit)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.