TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menegaskan bahwa wisatawan di Pantai Parangtritis bebas mengambil foto secara mandiri.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Pemkab Bantul, Agus Budi Raharja menanggapi unggahan video di media sosial yang memperlihatkan seorang bapak mengenakan pakaian putih dan rompi merah tengah melarang wisatawan untuk foto mandiri di Pantai Parangtritis.
Menurut Sekda, kawasan Pantai Parangtritis adalah area publik sehingga semua wisatawan bisa mengabadikan momen liburannya secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa fotografer yang ada di kawasan pantai tersebut.
"Dengan ini, kami sampaikan dan kami jelaskan bahwa Pantai Parangtritis dan pantai sepanjang di Kabupaten Bantul itu sebagai ruang publik sebagai destinasi wisata yang ada di Kabupaten Bantul," katanya, Senin (9/2/2026).
Sebagai area publik, kata Agus, seluruh wisatawan bebas mendokumentasikan momen liburannya dengan menggunakan kamera sendiri.
Tidak ada aturan yang melarang siapapun untuk mengambil foto atau video di kawasan wisata tersebut.
Menurut Agus, wisatawan yang mengabadikan momen liburan di destinasi wisata yang ada di Bantul merupakan agen promosi wisata.
"(Destinasi wisata itu) bebas dinikmati oleh siapapun, oleh pengunjung dari mana pun termasuk untuk mendokumentasikan diri dan rombongannya pada saat berwisata di Pantai Parangtritis maupun pantai-pantai yang lain," jelasnya.
"Pengambilan foto dan video itu justru menjadikan modal promosi bagi Kabupaten Bantul untuk bisa share kepada semua khalayak, sehingga mereka tertarik untuk datang ke Kabupaten Bantul," tandas Agus.
Sebelumnya, unggahan video di akun Instagram @lambe_turah, memperlihatkan seorang bapak mengenakan pakaian putih dan rompi merah tengah melarang wisatawan untuk foto mandiri di Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Dalam video tersebut, pria yang mengenakan rompi menjelaskan kepada wisatawan yang hendak berfoto bahwa tidak boleh melakukan foto mandiri.
Larangan dari pria tersebut kemudian langsung ditanggapi oleh wisatawan dengan meminta kepada pria tersebut untuk menujukan aturan soal larangan berfoto secara mandiri tersebut.
Setelah beberapa waktu perdebatan berlalu, oknum tersebut memilih pergi meninggalkan wisatawan dan tidak menunjukkan aturan berupa larangan foto mandiri di Pantai Parangtritis kepada wisatawan itu.
Kejadian tersebut menimbulkan berbagai macam reaksi dan komentar dari pengguna media sosial Instagram. Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul turut turun tangan dan memberikan klarifikasi.
Baca juga: Sebulan Gembosi 100 Kendaraan, Tapi Dishub Kota Yogya Masih Kesulitan Atasi Parkir Liar di Sarkem
Pantai Parangtritis terletak di Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sekitar 27 km selatan Kota Yogyakarta.
Pantai ini mudah diakses melalui kendaraan pribadi, angkutan umum, atau ojek online, dan menjadi salah satu destinasi wisata populer di Yogyakarta karena pemandangan lautnya yang luas serta panorama matahari terbenam (sunset) yang indah.
Harga Tiket Masuk
Untuk memasuki kawasan Pantai Parangtritis, pengunjung dikenakan retribusi parkir dan tiket masuk sebagai berikut:
Harga tiket masuk Pantai Parangtritis per Februari 2026 adalah Rp15.000 per orang.
Tarif ini sudah mencakup asuransi dan berlaku untuk satu kali masuk, yang juga memberikan akses ke pantai-pantai di sekitarnya seperti Pantai Parangkusumo, Depok, dan Samas.
Fasilitas
Pantai Parangtritis menyediakan berbagai fasilitas untuk wisatawan, antara lain: