TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Wisata Air Terjun Tumpak Sewu kini diperebutkan oleh Kabupaten Malang dan Lumajang. Polemik ini mencuat setelah DPRD dan Pemkab Malang mengklaim secara yuridis bahwa Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang.
Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar menyatakan, menunggu hasil mediasi Pemprov Jatim untuk menyikapi polemik ini.
Indah mengatakan, menghormati proses yang dilakukan pemerintah provinsi karena aset sungai merupakan kewenangan Pemprov Jawa Timur.
“Kita tunggu hasil mediasi dari provinsi. Saya menghormati provinsi karena sungainya aset provinsi. Air terjunnya (Tumpak Sewu) dianugerahkan Allah untuk bisa dinikmati keindahannya secara penuh dari Lumajang,” ujar Indah saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Wisata Tumpak Selo Lumajang, Wahana Tubing Murah Beromzet Rp 2 Miliar
Indah mengatakan dari sisi Pemkab Lumajang, pengelolaan wisata Tumpak Sewu selama ini berjalan kondusif. Ia mengaku telah mewanti-wanti pengelola agar selalu mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Dari sisi Lumajang aman-aman saja. Para pengelola Tumpak Sewu sudah saya warning untuk tidak melakukan kesalahan dan melanggar peraturan yang disepakati dan ditetapkan oleh PU SDA,” jelasnya.
Ia menekankan larangan penarikan pungutan di area tertentu, khususnya di kawasan aliran sungai. Jika ditemukan pelanggaran, Indah menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti.
“Kalau ada pelanggaran, itu kewenangan PU SDA untuk menindaklanjuti,” tegasnya.
Baca juga: Pariwisata Makin Bergairah, Penginapan Bernuansa Alam Menjamur di Sekitar Tumpak Sewu Lumajang
Indah menambahkan, Pemkab Lumajang tidak ingin larut dalam polemik klaim wilayah, karena secara yuridis pengelolaan aset sungai memang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Silakan dibahas karena itu ranah provinsi untuk aset sungai. Kami fokus pada pembinaan pokdarwis, BUMDes, atau siapa pun yang mengelola wisata,” ujarnya.
Ketua Komisi B DPRD Lumajang Deddy Firmansyah meluruskan isu yang berkembang terkait pengelolaan kawasan wisata Tumpak Sewu dan Coban Sewu. Ia mengatakan bahwa polemik tersebut bukan persoalan klaim atau perebutan wilayah.
Menurut Deddy, persoalan bermula dari adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola Coban Sewu, sehingga langkah yang diambil Pemkab Lumajang tidak dapat dimaknai sebagai penyerobotan area.
Baca juga: Imigrasi Datangi Sejumlah Penginapan di Tumpak Sewu Lumajang
Ia juga mengakui secara administratif pemerintahan, lokasi Air Terjun Tumpak Sewu memang berada di wilayah Kabupaten Malang. Namun, pengelolaan kawasan wisata tersebut telah diatur melalui kesepakatan bersama antara Pemkab Lumajang dan Pemkab Malang.
Kesepakatan itu secara tegas mengatur larangan penarikan tiket atau retribusi di area dasar sungai. Penjualan tiket hanya diperbolehkan dilakukan di pintu masuk resmi masing-masing destinasi wisata.
“Sudah ada kesepakatan bersama, termasuk melibatkan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, bahwa di wilayah daerah aliran sungai tidak diperkenankan ada pungutan. Retribusi hanya boleh dilakukan di pintu masuk objek wisata masing-masing,” jelas Deddy.