Imbas Hakim Bambang Setyawan Diduga Terima Gratifikasi Rp2,5 M dan Suap Rp850 Juta, KPK Mau Buka Ini
Musahadah February 10, 2026 01:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Dugaan gratifikasi Rp2,5 miliar yang diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan menjadi pembuka bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik praktik serupa di pengadilan tersebut.   

Seperti diketahui, Bambang Setyawan selain disangkakan menerima suap Rp860 juta dari perkara eksekusi lahan PT Karabha Digdaya, juga diduga terlibat gratifikasi perkara lain. 

Bambang diduga menerima gratifikasi Rp2,5 miliar dari penukaran valuta asing (valas) PT Daha Mulia Valasindo (DMV). 

Berdasarkan data transaksi keuangan yang dikantongi penyidik, aliran dana tersebut terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir, mulai 2025 hingga awal 2026.

Data ini diungkap berdasarkan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Sosok Wakil Ketua MA Yakini Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan Terima Suap Sebelum Gaji Naik

Tingginya nilai gratifikasi ini lah yang mendorong KPK untuk menelisik lebih jauh kasus ini. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, temuan PPATK ini langsung di-tracing dengan memadankan profil yang bersangkutan (hakim Bambang Setyawan) dan alasan adanya penerimaan tersebut.

"Dan ini kemudian tentu menjadi kanal pembuka bagi KPK untuk menelusuri.

Jangan-jangan praktik seperti ini sudah terjadi juga untuk beberapa perkara lainnya," kata Budi dikutip surya.co.id dari tayangan youtube Metro TV pada Selasa (10/2/202). 

Apalagi, angka penerimaan itu cukup fantastis, sekira Rp2,5 miliar hanya dalam waktu 2025 hingga awal 2026.

"Tentu ini juga angka yang cukup fantastis ya. Kita melihat bahwa ternyata seorang hakim ya selain gaji yang cukup besar nyatanya masih tergoda juga untuk melakukan korupsi," kata Budi. 

Lalu, berapa sebenarnya gaji hakim Bambang Setyawan? 

Diketahui gaji hakim pada tahun 2025 baru saja dinaikkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto hingga 280 persen. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto.

Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN). 

Adapun gaji untuk Ketua Pengadilan Tinggi mencapai Rp 110,5 juta per bulan.

Kemudian Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rp 105,5 juta per bulan, disusul Hakim Utama Rp 101,5 juta per bulan, Hakim Utama Muda Rp 99,5 juta per bulan, dan Hakim Madya Utama Rp 95,5 juta per bulan.

Kenaikan gaji juga didapat jajaran hakim di Pengadilan Kelas 1A seperti Pengadilan Negeri Depok. 

Pengadilan Kelas IA Khusus Ketua Pengadilan memiliki gaji Rp 87,2 juta per bulan, Wakil Ketua Pengadilan Rp 80,2 juta per bulan, Hakim Utama Rp 69,2 juta per bulan, Hakim Utama Muda Rp 68,2 juta per bulan.

Kemudian Hakim Madya Utama Rp 67,2 juta per bulan, Hakim Madya Muda Rp 66,2 juta per bulan, Hakim Madya Pratama Rp 65,2 juta per bulan, Hakim Pratama Utama Rp 64,2 juta per bulan, Hakim Pratama Madya Rp 63,2 juta per bulan, Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan, dan Hakim Pratama Rp 61,2 juta per bulan.

Sehingga artinya I Wayan Eka Mariarta memiliki gaji Rp87,2 juta perbulan dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan memiliki gaji Rp80,2 juta perbulan mengingat keduanya memiliki jabatan penting di PN Depok.

Terima Suap Rp850 Juta

KENA OTT KPK - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta wakilnya, Bambang Setyawan dan tiga tersangka lainnya ketika hendak ditahan di Rutan KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. Harta kekayaan mereka tak luput dari sorotan publik.
KENA OTT KPK - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta wakilnya, Bambang Setyawan dan tiga tersangka lainnya ketika hendak ditahan di Rutan KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. Harta kekayaan mereka tak luput dari sorotan publik. (Tribunnews.com)

Dalam kasus suap Rp850 juta, Bambang Setyawan bersama-sama dengan Ketua PN DEpok I Wayan Eka Mariarta menjadi dalang kasus ini. 

Bambang dan Wayan merancang skema untuk meminta imbalan kepada PT Karabha Digdaya atas eksekusi lahan yang sudah diputuskan. 

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya (PT KD)—badan usaha di bawah Kementerian Keuangan—melawan masyarakat. 

Pada tahun 2023, gugatan PT Karabha Digdaya dikabulkan oleh PN Depok dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

Meski telah memenangkan gugatan, PT Karabha Digdaya menghadapi kendala dalam pelaksanaan eksekusi lahan. 

Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan, namun hingga Februari 2025 belum terlaksana karena adanya upaya peninjauan kembali (PK) dari pihak masyarakat.

Melihat celah tersebut, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga merancang skema untuk meminta imbalan.

"Saudara EKA selaku Ketua PN Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH (Yohansyah Maruanaya) selaku Jurusita, bertindak sebagai 'satu pintu' yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," ungkap Asep Guntur.

Yohansyah diperintahkan untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak PT Karabha Digdaya. 

Awalnya, kedua petinggi pengadilan tersebut meminta fee sebesar Rp1 miliar sebagai syarat percepatan eksekusi. 

Permintaan ini disampaikan kepada Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Berliana dan Yohansyah bertemu di sebuah restoran di Depok. 

Hasil pertemuan kemudian dilaporkan Berliana kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI).

Pihak PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan dengan angka Rp1 miliar. 

Setelah negosiasi, disepakati angka turun menjadi Rp850 juta.

Pasca-kesepakatan tercapai, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, langsung menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. 

Dokumen ini menjadi dasar bagi Ketua PN Depok menetapkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026. 

Eksekusi pun dilaksanakan tak lama kemudian.

"Setelah eksekusi, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH," katanya. 

Pada Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf untuk menyerahkan sisa uang senilai Rp850 juta.

Asep menambahkan, demi menyamarkan transaksi haram tersebut, sumber dana Rp850 juta dicairkan menggunakan modus pembayaran invoice fiktif kepada PT SKBB Consulting Solusindo, yang seolah-olah bertindak sebagai konsultan PT KD.

Tim KPK bergerak melakukan penangkapan sesaat setelah transaksi di arena golf terjadi pada 5 Februari 2026. 

Barang bukti uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam berhasil diamankan dari tangan Yohansyah.

KPK kemudian menetapkan Yohansyah, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER), sebagai tersangka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.