BPJS PBI Nonaktif Mendadak, Menkeu Purbaya: Jangan Sampai Orang Sakit Kaget
Tita Rumondor February 10, 2026 02:39 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait polemik yang mencuat di masyarakat akibat penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bukan Iuran (PBI) yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

Menurutnya, kegaduhan tersebut muncul karena skala penonaktifan yang jauh lebih besar dibandingkan periode-periode sebelumnya.

Baca juga: Menantu Gubernur Gorontalo Diisukan Masuk Jajaran Komisaris BSG, Ini Sosok Rania Riris Ismail

Purbaya menjelaskan, pada Februari 2026 jumlah peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan meningkat secara signifikan dan dilakukan secara serentak.

Kondisi ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang cenderung berlangsung dalam jumlah terbatas.

"Kalau kita lihat tabel yang juga dipakai Mensos, jumlah penghapusan dan penggantian PBI JK (BPJS PBI) yang dihapus itu, di bulan Februari 2026, mencapai 11 juta orang."

Baca juga: Godbless Sofcar Vicky Lumentut Masuk Bursa Jajaran Komisaris Bank Sulut Gorontalo, Intip Profilnya

"Itu hampir 10 persen dari total (kuota nasional) kan, dari 98 (juta penerima)," jelas Purbaya dalam rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ia membandingkan dengan periode sebelumnya yang jumlah penonaktifan peserta masih relatif kecil.

"Sebelumnya, (hanya) di bawah satu juta. Jadi ini yang menimbulkan kejutan, kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari?"

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 8 Halaman 187, Bab 6 Menulis Teks Pidato

Menurut Purbaya, dampak kebijakan tersebut terasa luas karena banyak masyarakat yang tidak mengetahui status kepesertaan mereka telah dicabut.

"Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar (BPJS PBI) lagi," jelasnya.

Oleh sebab itu, Purbaya menekankan pentingnya langkah antisipasi agar situasi serupa tidak kembali terulang.

Ia menilai, jika BPJS Kesehatan harus melakukan penonaktifan dalam jumlah besar, maka sebaiknya dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu tertentu.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Pasalnya, seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara, memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan program BPJS Kesehatan berjalan efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

Baca juga: Penentuan Awal Puasa Ramadan 2026, Ini Jadwal Sidang Isbat

Purbaya juga menegaskan bahwa dari sisi anggaran, tidak ada pemotongan dana BPJS. Anggaran yang dialokasikan tetap sama seperti periode sebelumnya.

"Sehingga kerasa lah itu kalau (dinonaktifkan) 10 persen, kalau 1 persen kan nggak ribut orang2-orang Begitu 10 (persen), yang sakit hampir semuanya kena tuh, dugaan saya."

"Jadi ini yang mesti dikendalikan ke depan, kalau ada angka drastis seperti ini ya di-smoothing dikitlah, di-average, 3 bulan, 4 bulan, apa 5 bulan, terserah. Tapi, jangan menimbulkan keributan seperti itu," tutur Purbaya.

Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah ingin Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan optimal tanpa memicu polemik di masyarakat.

"Kita semua tentu ingin program JKN ini berjalan efektif sehingga benar-benar manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat Indonesia."

"Tanpa keributan yang signifikan karena uang yang saya keluarkan sama, nggak berubah," imbuhnya.

Selain soal pola penonaktifan, Purbaya juga menyoroti pentingnya sosialisasi. Ia meminta BPJS Kesehatan menyampaikan informasi terlebih dahulu kepada peserta apabila akan dilakukan penonaktifan kepesertaan PBI.

Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat dapat menyiapkan alternatif, sehingga layanan kesehatan mereka tidak terganggu.

"Begitu mereka tidak masuk list, ke daftar PBI, langsung sosialisasi ke mereka bahwa mereka tidak masuk lagi ke list itu."

"Sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan. Jangan sampai yang sakit tiba-tiba, begitu mau cuci darah lagi, tiba-tiba nggak eligible, nggak berhak."

Menurut Purbaya, situasi seperti itu justru merugikan pemerintah, baik dari sisi pelayanan maupun citra publik.

"Itu kan kayanya kita (pemerintah) konyol. Padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, tapi imej jelek, pemerintah rugi dalam hal ini," pungkasnya.

Siap Guyur Rp15 Miliar

Usai rapat koordinasi, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan siap mengalokasikan anggaran hingga Rp15 miliar guna mendukung reaktivasi peserta BPJS PBI yang sempat dinonaktifkan.

Ia bahkan menyebut pencairan dana tersebut berpotensi dilakukan dalam waktu dekat.

"Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya itu ada satu anggaran yang masih dibintangin dia tinggal perbaiki atau tinggal datang ke saya mungkin minggu ini juga cair. Jadi nggak ada masalah. Nggak terlalu besar kan," kata Purbaya, Senin.

Ketika ditanya soal sumber anggaran, Purbaya menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari anggaran kesehatan yang dikelola pemerintah pusat.

"Lewat kesehatan itu dari kita. Lewat kesehatan jatuhnya. Yang punya duit kan saya," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial.

SK tersebut ditujukan agar sekitar 120 ribu peserta BPJS PBI yang sempat dinonaktifkan dapat direaktivasi secara otomatis selama tiga bulan ke depan.

"Kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan, layanan katastrofik yang 120 ribu tadi, itu otomatis direaktivasi," kata Budi.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak memerlukan proses administratif yang rumit bagi masyarakat dan cukup melalui penerbitan SK Kemensos. Budi juga menegaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk reaktivasi tersebut berkisar Rp15 miliar.

"Dan kalau ditanya biayanya berapa, kan tadi 120 ribu (yang dinonaktifkan). Kalau kali 42 ribu PBI (direaktivasi) sebulan paling (butuh) Rp5 miliar."

"Jadi kita minta kalau bisa ya Rp15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi yang tadi PBI-nya keluar," pungkasnya.

Sebelumnya, penonaktifan mendadak BPJS PBI menuai keluhan luas dari masyarakat.

Sebagai catatan, kebijakan penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026, sebagai bagian dari proses pembaruan data peserta PBI. (*)

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.