Tak Disangka, Wanita di Kutai Barat Simpan 102 Poket Sabu di Rumah
Miftah Aulia Anggraini February 10, 2026 02:07 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Kasus peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, kembali terbongkar.

Seorang perempuan berinisial VD (33), warga Kecamatan Barong Tongkok, diduga menyimpan 102 poket narkoba jenis sabu di dalam rumahnya. 

Pengungkapan ini mengejutkan warga sekitar karena lokasi penyimpanan berada di lingkungan permukiman.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polres Kutai Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Deky Jonathan, mewakili Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, pada Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Panik Lihat Polisi, Kurir Sabu di Kutai Barat Buang 20 Poket ke Semak-semak

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUBAR/POLDA KALTIM tertanggal 7 Februari 2026, pengungkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.20 WITA.

Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Jalan Berau, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Dari hasil penyelidikan, petugas menduga rumah tersebut digunakan sebagai lokasi penyimpanan narkotika.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati dua orang berada di lokasi.

Baca juga: Panik Lihat Polisi Hingga Sembunyi di Bawah Kolong Rumah, Pengedar Sabu di Kubar Berhasil Ditangkap

Namun, seorang pria berhasil melarikan diri melalui pintu dapur dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

“Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 102 (seratus dua) poket narkotika jenis sabu yang masing-masing dikemas dalam plastik klip bening ukuran kecil dengan berat kotor keseluruhan 14,4 gram,” ungkap Deky.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan VD di lokasi kejadian.

Dari pemeriksaan awal terhadap salah satu telepon genggam milik tersangka, penyidik menemukan bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan pembelian narkotika senilai Rp15.000.000.

Baca juga: Hendak Edarkan 56 Poket Sabu di Kubar, Pemuda Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Barat 

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Tak hanya sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya dua unit timbangan digital, satu alat hisap, plastik klip kosong, alat press plastik, beberapa korek api, dua unit telepon genggam, serta barang pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka VD dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Baca juga: Operasi Antik Mahakam 2025, Polres Kubar Amankan Pria saat Lakukan Transaksi Narkotika

Kasat Resnarkoba menegaskan, kepolisian berkomitmen terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kutai Barat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.