TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemerintah pusat menonaktifkan puluhan ribu kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Jombang.
Kebijakan tersebut merupakan dampak dari pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang, Agung Hariadi melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Dheny, mengungkapkan bahwa total peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan mencapai 29.001 jiwa.
Penonaktifan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Baca juga: Menkeu Purbaya Geram 11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Soroti Nasib Pasien Cuci Darah
Menurutnya, mayoritas warga yang status PBI-nya dihentikan masuk dalam kelompok kesejahteraan desil 6 hingga 10.
Sementara dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional, bantuan iuran hanya diberikan kepada masyarakat pada desil 1 sampai desil 5 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.
"Peserta yang berada di atas desil lima dinilai sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan iuran," ucapnya saat dikonfirmasi terpisah oleh Tribunjatim.com pada Selasa (10/2/2026).
Ia menerangkan, sistem desil digunakan pemerintah untuk memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat berdasarkan berbagai indikator.
Namun demikian, data tersebut tidak selalu sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual di lapangan karena perubahan ekonomi warga bisa terjadi lebih cepat dibanding pembaruan data.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Sosial Jombang telah meminta pemerintah desa dan operator desa untuk aktif mengusulkan pembaruan data.
Desa diminta mengajukan reaktivasi bagi warga yang secara nyata masih tergolong layak menerima bantuan, seperti lansia, penderita penyakit kronis, serta kelompok rentan lainnya.
Ia menyampaikan, hingga 9 Februari 2026, sudah ada 624 warga yang kepesertaan PBI JK-nya kembali aktif setelah melalui proses reaktivasi.
"Selain penonaktifan, Dinsos Jombang juga mencatat adanya peralihan kepesertaan. Sebanyak 8.595 peserta PBI Daerah (PBID) dialihkan ke PBI JK," ujarnya melanjutkan.
Bagi warga yang belum mengajukan reaktivasi, Dinsos membuka layanan langsung di kantor dengan persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa serta surat keterangan dokter.
Proses pengaktifan ulang umumnya membutuhkan waktu sekitar satu minggu.
"Setelah reaktivasi disetujui, desa wajib menyesuaikan penurunan desil melalui menu pembaruan di sistem SIKS," ungkapnya.
Pemerintah memberikan batas waktu pengajuan reaktivasi maksimal tiga bulan sejak penonaktifan diberlakukan, atau hingga April 2026.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada pengajuan, maka status kepesertaan akan dinonaktifkan secara permanen.