Balas Santai Klaim Pemkab Malang, Bupati Lumajang: Nikmati Air Terjun Tumpak Sewu Full dari Lumajang
iksan fauzi February 10, 2026 02:35 PM

SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar membalas dengan santai klaim Pemerintah dan DPRD Kabupaten Malang perihal geografis coban Tumpak Sewu.

Sekadar pembaca ketahui, konflik perebutan geografis coban Tumpak Sewu sedang dimediasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Bupati Lumajang saat ini pun masih menunggu proses mediasi tersebut dan memberikan balasan santai.

Menurutnya, wisatawan bisa menikmati ari terjun Tumpak Sewu full dari Kabupaten Lumajang. 

"Kami tunggu hasil mediasi dari propinsi. Saya menghormati propinsi karena sungainya aset provinsi. Air terjunnya (Tumpak Sewu) dianugerahkan Allah untuk bisa dinikmati keindahannya full dari Lumajang," tutur Indah Amperawati Masdar ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Selasa (10/1/2026). 

Bupati Indah mengaku sudah mewanti-wanti pengelola Tumpak Sewu Lumajang agar selalu berpedoman kepada peraturan saat menjalankan pengelolaan pariwisata.  

"Para pengelola Tumpak Sewu sudah saya warning (ingatkan) untuk tidak melakukan kesalahan dan melanggar peraturan yang disepakati dan ditetapkan okeh PU SDA. Ada larangan pungutan di bawah ya jangan dilakukan. Ketika ada pelanggaran itu kewenangan PU SDA untuk menindaklanjuti," jelasnya. 

Terakhir, Indah tak ambil pusing dengan sengketa wilayah Tumpak Sewu lantaran secara yuridis Pemerintah Provinsi Jawa Timur berwenang atas aset sungai aliran Tumpak Sewu. 

"Silahkan (pembahasan), karena itu ranahnya provinsi untuk aset sungai. Kami ranahnya adalah pembinaan terhadap pokdarwis (kelompok sadar wisata), Bumdes atau siapapun yang mengelola wisata. Tetapi asetnya milik PU SDA (Jatim)," 

Respons DPRD Lumajang 

Secara terpisah, Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Deddy Firmansyah, meluruskan isu yang berkembang terkait pengelolaan kawasan wisata Tumpak Sewu dan Coban Sewu.

Ia menegaskan bahwa polemik yang muncul sama sekali tidak berkaitan dengan klaim atau perebutan wilayah.

Menurut Deddy, persoalan justru berawal dari adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola Coban Sewu, sehingga langkah yang diambil Lumajang tidak bisa dimaknai sebagai tindakan menyerobot area. 

Ia juga tidak menampik bahwa secara administrasi pemerintahan, lokasi Air Terjun Tumpak Sewu memang masuk dalam wilayah Kabupaten Malang. 

Meski demikian, pengelolaan kawasan wisata tersebut telah diatur melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Kesepakatan tersebut secara tegas mengatur larangan penarikan tiket maupun retribusi di area dasar sungai.

Penjualan tiket hanya diperbolehkan dilakukan di pintu masuk resmi masing-masing destinasi wisata.

“Sudah ada kesepakatan bersama, termasuk melibatkan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, bahwa di wilayah daerah aliran sungai tidak diperkenankan ada pungutan. Retribusi hanya boleh dilakukan di pintu masuk objek wisata masing-masing,” jelas Deddy.

Baca juga: Mediasi Konflik Wisata Tumpak Sewu Tumpang Sewu, Wagub Jatim Arahkan Dua Pemda Cari Titik Tengah

Klaim Pemerintah dan DPRD Kabupaten Malang 

Pada Rapat Kerja Gabungan yang digelar di DPRD Kabupaten Malang, Kamis (5/2/2026), menyebutkan bahwa secara yuridis air terjun Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang.

Berdasarkan pantaun, rapat dihadiri oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), serta beberapa organisasi perangkat daerah lainnya. 

"Tadi disampaikan oleh teman-teman OPD, dan kita simpulkan berdasarkand ata dan ketentuan yang berlaku, akhirnya lengkap bahwa oban Sewu (air terjun) titiknya ada di wilayah Kabupaten Malang," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. 

Pada polemik ini, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Bupati Malang, Sanusi telah mengambil langkah dengan adalah bersurat ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Isi surat yang disampaikan meliputi dua hal, pertama terkait pemenuhan perundangan bahwa objek wisata tidak boleh memiliki nama ganda. 

Seperti penamaan air terjun yang diketahui masyarakat yaitu Coban Sewu dari Kabupaten Malang dan Tumpak Sewu penyebutan dari Kabupaten Lumajang. Zulham, menginginkan Pemerintah Kabupaten Lumajang bisa mensinkronkan penamaan air terjun.

Kedua, terkait dengan perjanjian kerja sama (PKS). Di antaranya menyangkut soal pendapatan asli daerah (PAD), keamanan, serta tata kelola wisata. Selain itu, aspek utama yang dibahas pada rapat hari ini yaitu terkait pelindungan wisatawan. 

"Di sini Kabupaten Malang kunjungan wisatawan internasionalnya terbanyak. Maka pemerintah harus berani memberikan kepastian hukum terkait dengan status perlindungan mereka (wisatawan) dan keselamatan," ujar politisi PDI Perjuangan itu. 

Baca juga: Redam Konflik Tumpak Sewu dan Coban Sewu, Pemprov Jatim Akan Panggil BUMDes Lumajang dan Malang

Zulham menjelaskan, sebelumnya pada awal 2024, Pemerintah Kabupaten Malang telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Di pertemuan ini, menghasilkan tiga poin, pertama tidak ada sengketa kewilayahan, kedua melakukan kunjungan bersama, dan ketiga ada perjanjian kerja sama (PKS). 

Untuk itu, Zulham menunggu inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar menengahi permasalahan ini. Sebab, polemik ini sudah melibatkan dua wilayah yang sudah seharusnya dinaungi pemerintah provinsi. 

Terpisah, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Malang, Ichwanul Muslimin menambahkan secara geografis, lokasi air terjun Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Malang memiliki tanggung jawab penuh jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Karena kami sudah membawa nama Indonesia, bukan lagi Kabupaten Malang ataupun Lumajang. Ini yang kami pikir ke depan," imbuh Ichwanul. 

Dirinya menyebutukan, pada rapat tersebut juga disinggungsoal wilayah air yaitu Sungai Glidik merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi. Dalam hal ini, pemerintah provinsi telah memberikan izin pemanfaatan air kepada masing-masing wilayah. 

"Pemanfaatnya itu kan termasuk objek wisata, jadi dimanfaatkan untuk wisata. Dan kami tidak merubah tata guna airnya. Karena memang yang dilarang itu soal tata guna air misal digunakan untuk turbin itu tidak boleh," tukasnya. (Mochammad Erwin/Lu'lu'ul Isnainiyah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.