Ironi 'Negara Suap Negara' di PN Depok, KPK Ungkap Ada Pertemuan Niat Jahat Dua Instansi
Darwin Sijabat February 10, 2026 03:03 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sorotan tajam terhadap fenomena janggal dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua institusi plat merah, di mana PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan, diduga menyuap pimpinan PN Depok demi kepentingan eksekusi lahan.

Meski secara institusional keduanya merupakan bagian dari negara, KPK menegaskan fokus hukum tetap tertuju pada perilaku oknum dan niat jahat (mens rea) di balik transaksi haram tersebut.

Pertemuan Niat Jahat di Balik Bisnis

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan konstruksi perkara ini dibangun atas adanya kesepahaman kepentingan atau meeting of minds antara pihak pemberi dan penerima.

“Kalau kami sih melihatnya dalam konteks kepentingannya ya. Konteks kepentingannya, ada meeting of minds (kesepakatan, red.) di situ,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/2/2026).

Titik krusial korupsi ini bermula ketika PT Karabha Digdaya, yang telah memenangkan sengketa lahan, merasa perlu melakukan percepatan eksekusi demi kepentingan operasional bisnis mereka.

Namun, alih-alih mengikuti prosedur administratif yang murni, oknum di perusahaan tersebut justru mengambil jalan pintas dengan memberikan pelicin kepada otoritas pengadilan.

Kekuasaan yang Diperjualbelikan

Asep menambahkan bahwa kewenangan mutlak menerbitkan perintah eksekusi yang berada di tangan pimpinan PN Depok menjadi komoditas yang diperjualbelikan.

Baca juga: KPK Cecar Bos Artha Bahana Syariah Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Bupati Pati Sudewo

Baca juga: GMKR Deklarasi di Gedung Joang 45, Desak Presiden Prabowo Bersihkan Kabinet dan Adili Jokowi

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Jambi Nomor 3 di Bawah Sumsel dan Lampung, Ini Urutan LPE di Sumatra

Dalam kasus ini, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua Bambang Setyawan (BBG) diduga menyalahgunakan palu hakim mereka untuk mengakomodasi keinginan PT KD.

“Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Untuk oknum di PT KD, kemudian oknum di PN Depok. Bertemunya di situ gitu,” lanjut Asep.

Fenomena "negara menyuap negara" ini mencerminkan betapa rapuhnya integritas birokrasi, di mana dana yang dikelola anak usaha negara justru digunakan untuk menyuap penegak hukum yang juga digaji oleh negara, demi sebuah percepatan kepentingan yang melanggar aturan.

Status Institusi Tak Jadi Pertimbangan

Asep menegaskan, KPK tidak menilai perkara ini berdasarkan latar belakang institusi para pihak, termasuk fakta bahwa Karabha Digdaya merupakan anak usaha kementerian.

“Kami tidak melihat apakah yang satu juga BUMN, anak perusahaannya dari kementerian, salah satu kementerian ya, kemudian yang satunya adalah ini (hakim PN Depok, red.). Akan tetapi, kami melihat dari niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” jelasnya.

Bagi KPK, keberadaan mens rea atau niat jahat menjadi kunci dalam membuktikan tindak pidana korupsi, terlepas dari status negara atau lembaga yang terlibat.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Sehari berselang, 6 Februari 2026, KPK mengungkap telah mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri dari pimpinan PN Depok, satu pihak dari PN Depok lainnya, serta jajaran manajemen dan pegawai PT Karabha Digdaya.

Baca juga: Fakta-fakta Safe House Uang dan Emas Oknum Pegawai Bea Cukai Dibongkar KPK Usai OTT

Baca juga: Sungai di Taman Rivera Park Tebo Keruh, Diduga Terdampak PETI

Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Mereka diduga terlibat dalam penerimaan atau pemberian janji terkait pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Baca juga: GMKR Deklarasi di Gedung Joang 45, Desak Presiden Prabowo Bersihkan Kabinet dan Adili Jokowi

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi 10–12 Februari 2026, Hujan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah

Baca juga: Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Kramat Tinggi Batang Hari Naik

Baca juga: Sungai di Taman Rivera Park Tebo Keruh, Diduga Terdampak PETI

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.