TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Seorang pemuda berusia 21 tahun diamankan jajaran Polsek Kuantan Hilir usai diduga mencuri buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara Kebun Cerenti Subur II, Senin (9/2/2026).
Pelaku berinisial, warga Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, diamankan di area Avdeling IV Blok H4, Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia ditangkap petugas keamanan perusahaan saat patroli rutin sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto membenarkan penangkapan tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, satu orang pelaku dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara telah kami amankan,” kata IPTU Edi Winoto, Selasa (10/2/2026).
Edi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat petugas keamanan perusahaan melakukan pengintaian di lokasi kebun dan mendapati aktivitas pencurian.
Baca juga: Khawatir Harga Naik Jelang Puasa Ramadan 2026, Warga Pekanbaru Mulai Stok Kebutuhan Dapur
Baca juga: Hotspot Naik dan Karhutla Belum Teratasi, Pemda Pelalawan Segera Tetapkan Status Siaga Darurat
Saat penyergapan dilakukan, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah egrek sepanjang 6 meter, 13 tandan sawit, serta satu lembar bukti hasil penimbangan.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui kepada pihak kepolisian,” pungkas IPTU Edi Winoto.