Detik detik Pemuda Curi Uang Rp 50 Juta di Minimarket Ngaku Rp 48 Juta di Buang ke Sungai
Wiwit Purwanto February 10, 2026 06:32 PM

 

 

SURYA.co.id BANYUWANGI - Uang senilai Rp 50 juta yang disimpan di laci salah satu minimarket di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi hilang digondol maling. Setelah tertangkap, maling mengaku uang Rp 48 juta ia buang ke sungai.

Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Ipda Ocky Heru Prasetyo menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di minimarket Nikita Market, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Terduga pencuri dalam kasus tersebut adalah MAR (24), warga yang tempat tinggalnya tak jauh dari minimarket. Ia masuk ke dalam toko dengan cara membobol bagian atap.

"Tersangka awalnya memanjat melalui penyangga kanopi toko. Kemudian, ia melepas 4 genting lalu masuk ke dalam plafon," katanya, Selasa (10/2/2026).

Masuk Dengan Bobol Plafon

Tersangka membobol plafon dan masuk ke dalam toko. Setelah berada di dalam, ia langsung menuju lemari dan meja kasir untuk mencari barang berharga. Lemari tersebut dicongkel mengunakan obeng yang telah ia siapkan.

Baca juga: Rekaman CCTV Tidak Berbohong, Polres Pasuruan Kota Ungkap Pencurian Uang Warung Nasi Tongkol

"Selanjutnya, tersangka mengambil uang sejumlah Rp 50 juta dari dalam lemari tersebut dan meninggalkan tempat kejadian," kata dia.

Pencurian itu baru disadari pemilik toko pada pagi harinya. Saat hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB, pemilik mengetahui ada plafon yang jebol.

Merasa curiga, ia langsung mengecek meja kasir, meja kerja, dan lemari yang ada di sana. Dari pengecekan itu, ia baru menyadari bahwa uang Rp 50 juta yang disimpan di sana telah hilang.

Pemilik toko, kata dia, langsung mengecek kamera CCTV yang terpasang di dalam. Rekaman video menunjukkan maling memiliki ciri-ciri berkulit sawo matang dan bertato di kedua tangan.

"Namun wajah tidak dapat dikenali karena saat melakukan aksinya pelaku menutup wajahnya menggunakan kain daster yang ada di dalam toko," ungkap dia.

Baca juga: Detik-detik Kasir Minimarket di Surabaya Gagalkan Pencurian Motornya, Kejar Pelaku Sejauh 700 Meter

Setelah korban melapor anggota Unit Reskrim Polsek Rogojampi bergerak untuk menyelidiki. Hasil penyelidikan mengarahkan bahwa tersangka merupakan MAR, warga setempat.

"Setelah dilakukan klarifikasi, terduga pelaku mengakui bahwa memang benar telah mencuri di toko tersebut," ujarnya.

Kepada polisi, MAR mengaku membuang Rp 48 juta uang hasil curian ke sungai. Alasannya untuk meninggalkan jejak. Saat ini, aparat masih menyelidiki dan mencari barang bukti uang yang dicolong korban.

Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.