Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya membongkar toko dan mencuri sejumlah barang jualan, tiga pelajar di kota Prabumulih diringkus tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni berinisial AL (16), YO (15) dan RI (15).
Ketiga pelaku tersebut diringkus petugas saat berada di kediaman masing-masing pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan ketiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1unit handphone merk realme C21 warna biru dan 1 unit Handphone merk redmi warna silver.
Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo SH mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan korban Lisma (26) warga Jalan Mayor Iskandar RT 002 RW 003 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih ke Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporannya, korban mengaku toko atau warung miliknya kemalingan, pelaku masuk dengan cara merusak pintu rolling door, pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Lagi Tidur Lelap, Pencuri di Prabumulih Ditangkap Polisi, Pelaku Beraksi Bobol Rumah Lalu Curi HP
Baca juga: Tangis Pelaku Bobol Rumah di Palembang Ditangkap Polisi, Ngaku Butuh Uang untuk Makan
Pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil uang di dalam laci meja toko sebesar Rp 500 ribu, rokok Surya sebanyak 5 bungkus, rokok GP sebanyak 5 bungkus dan setelah itu pelaku masuk ke kamar mengambil 1 unit handphone merk realme C21 warna biru dan 1 unit Handphone merk redmi warna silver berserta kotaknya.
"Tiga pelaku juga mengambil uang yang berada di bawah kasur sebesar Rp 500 ribu, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Prabumulih Barat," tutur Kapolsek Prabumulih Barat, Tomas Siswo Purnomo, Selasa (10/2/2026).
Tomas mengatakan mendapat laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan ketiga tersangka dan langsung menuju lokasi meringkus ketiganya.
"Di hadapan petugas, ketiga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan barang hasil pencurian dinikmati bersama," katanya seraya mengatakan ketiga tersangka akan dijerat pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com