SURYA.CO.ID, TUBAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur (Jatim), hingga saat ini belum memberikan tindakan resmi terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan penganiayaan kepada 4 pegawai SPBU di Kecamatan Parengan, Tuban.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi intensif untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
“Terkait informasi terbaru kasus tersebut, saya harus melakukan konfirmasi kembali ke Camat Parengan, apakah dari pihak Polres sudah ada penetapan status hukum bagi ASN yang bersangkutan,” ujar Fien saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Korban Amukan Oknum Staf Kecamatan Parengan Tuban Ceritakan Awal Mula Penganiayaan
Fien menjelaskan, bahwa BKPSDM telah bergerak dengan menugaskan jajaran dari Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP). Tim ini diminta langsung melakukan klarifikasi di lapangan.
“BKPSDM sudah menugaskan teman-teman dari Bidang PKAP untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi ke Camat Parengan,” imbuhnya.
Meski demikian, hingga Selasa sore, hasil dari koordinasi tersebut belum membuahkan laporan tertulis yang bisa dijadikan dasar pengambilan keputusan. Fien mengaku masih menunggu perkembangan dari tim di lapangan.
“Sampai sore ini saya belum menerima laporan dari teman-teman yang kami beri tugas,” beber Fien.
Baca juga: Staf Kecamatan Parengan Tuban Akhirnya Diringkus Polisi, Usai Aniaya 4 Petugas SPBU
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi kekerasan ini diduga bermula saat oknum staf Kecamatan Parengan yang mengenakan kaos oranye dan mengendarai mobil hitam hendak mengisi BBM jenis Pertamax. Diduga karena tidak sabar mengantre, pelaku tersulut emosi dan melakukan pemukulan.
Setidaknya ada empat orang petugas SPBU yang menjadi korban dalam insiden ini, yakni:
Baca juga: Staf Kecamatan Parengan Tuban Aniaya 4 Petugas SPBU: Tak Sabar Antre BBM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.
Pelanggaran terhadap norma hukum dan etika dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Jika oknum ASN tersebut terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang bersangkutan terancam hukuman penjara dan sanksi administratif berat dari instansinya.
Imbauan bagi Masyarakat dan ASN: