Nasib Staf Kecamatan Parengan Tuban Usai Aniaya 4 Petugas SPBU, Begini Respons BKPSDM
Cak Sur February 10, 2026 09:04 PM

 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur (Jatim), hingga saat ini belum memberikan tindakan resmi terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan penganiayaan kepada 4 pegawai SPBU di Kecamatan Parengan, Tuban.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi intensif untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

“Terkait informasi terbaru kasus tersebut, saya harus melakukan konfirmasi kembali ke Camat Parengan, apakah dari pihak Polres sudah ada penetapan status hukum bagi ASN yang bersangkutan,” ujar Fien saat dikonfirmasi SURYA.co.id,  Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Korban Amukan Oknum Staf Kecamatan Parengan Tuban Ceritakan Awal Mula Penganiayaan

BKPSDM Terjunkan Tim ke Kecamatan Parengan

Fien menjelaskan, bahwa BKPSDM telah bergerak dengan menugaskan jajaran dari Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP). Tim ini diminta langsung melakukan klarifikasi di lapangan.

“BKPSDM sudah menugaskan teman-teman dari Bidang PKAP untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi ke Camat Parengan,” imbuhnya.

Meski demikian, hingga Selasa sore, hasil dari koordinasi tersebut belum membuahkan laporan tertulis yang bisa dijadikan dasar pengambilan keputusan. Fien mengaku masih menunggu perkembangan dari tim di lapangan.

“Sampai sore ini saya belum menerima laporan dari teman-teman yang kami beri tugas,” beber Fien.

Baca juga: Staf Kecamatan Parengan Tuban Akhirnya Diringkus Polisi, Usai Aniaya 4 Petugas SPBU

Kronologi dan Identitas Empat Korban

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi kekerasan ini diduga bermula saat oknum staf Kecamatan Parengan yang mengenakan kaos oranye dan mengendarai mobil hitam hendak mengisi BBM jenis Pertamax. Diduga karena tidak sabar mengantre, pelaku tersulut emosi dan melakukan pemukulan.

Setidaknya ada empat orang petugas SPBU yang menjadi korban dalam insiden ini, yakni:

  • VPF (23): Warga Kecamatan Soko.
  • AN (32): Warga Kecamatan Bangilan.
  • PS (48): Warga Kecamatan Parengan.
  • RW (48): Warga Kecamatan Parengan.

Baca juga: Staf Kecamatan Parengan Tuban Aniaya 4 Petugas SPBU: Tak Sabar Antre BBM

KORBAN PENGANIAYAAN - Ali Nasrih (32), operator SPBU asal Kecamatan Bangilan, saat memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang menimpanya dan tiga pegawai SPBU lainnya oleh oknum ASN di SPBU Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (10/2/2026). Ia menceritakan awal mula penganiayaan terjadi.
KORBAN PENGANIAYAAN - Ali Nasrih (32), operator SPBU asal Kecamatan Bangilan, saat memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang menimpanya dan tiga pegawai SPBU lainnya oleh oknum ASN di SPBU Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (10/2/2026). Ia menceritakan awal mula penganiayaan terjadi. (Surya.co.id/Muhammad Nurkholis)

Aturan Disiplin ASN dan Sanksi yang Mengancam

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS. 

Pelanggaran terhadap norma hukum dan etika dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Jika oknum ASN tersebut terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang bersangkutan terancam hukuman penjara dan sanksi administratif berat dari instansinya.

Imbauan bagi Masyarakat dan ASN:

  • Selalu jaga kesabaran saat berada di fasilitas umum seperti SPBU, terutama dalam situasi antrean panjang.
  • ASN sebagai pelayan publik wajib memberikan contoh perilaku yang baik di tengah masyarakat, bahkan di luar jam kerja.
  • Segera laporkan kepada pihak berwajib jika mengalami atau melihat tindak kekerasan di ruang publik guna menjaga ketertiban bersama.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.