Kronologi Tim Resmob Polda Sulut Tangkap Residivis Pembobol Rumah Asal Kota Manado
Rizali Posumah February 10, 2026 10:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara dipimpin Wakatim Resmob Ipda Andros Hinur, berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian yang diduga kembali melakukan aksi pembobolan rumah di wilayah hukum Polsek Tikala.

Tim Resmob (Reserse Mobil) adalah unit taktis khusus di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polri yang bertugas menangani kejahatan konvensional, jalanan (street crime), dan kasus menonjol.

Ditreskrimum adalah unsur pelaksana utama di tingkat Polda di bawah Kapolda yang bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan tindak pidana umum.

Unit ini menangani kejahatan konvensional, termasuk keamanan negara, harta benda, tanah, kendaraan bermotor, serta perlindungan perempuan dan anak. 

Terduga pelaku diketahui berinisial PN alias Licin (43), warga Kota Manado merupakan residivis kasus pencurian.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial Facebook. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku di rumahnya yang beralamat di Lorong Penca, Kelurahan Sario, Manado.

Tim kemudian menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Markas Resmob Polda Sulut.

Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Polsek Tikala untuk menyerahkan terduga pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Katim Resmob Ipda Rivo Wowiling, mengatakan selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga telah memeriksa dua orang saksi serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti pendukung.

“Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan atau lokasi kejadian lainnya," ujar Rivo dalam rilis yang diterima Tribun Manado, com.

Menurutnya, kasus telah diserahkan ke Polsek Tikala untuk diproses lebih lanjut.

"Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Tikala sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.