BPOM Umumkan 41 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Ilegal, Picu Ginjal Rusak hingga Gangguan Jantung
Adi Suhendi February 10, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ada kandungan bahan kimia obat (BKO) ilegal pada  41 obat bahan alam (OBA) atau herbal yang menyebabkan ginjal rusak hingga gangguan jantung.

Temuan itu didasari penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan distribusi yang dilakukan BPOM pada November dan Desember 2025 lalu.

BPOM menyatakan, dari penelusuran data registrasi, seluruh produk herbal tersebut merupakan produk ilegal.

Kepala BPOM Taruna Ikrar, mengingatkan, penggunaan BKO dalam produk obat herbal dilarang karena menimbulkan risiko kesehatan yang serius.

Antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan organ dalam jangka panjang, hingga risiko kematian apabila digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat.

Baca juga: BPOM Ingatkan Soal Regulasi Ketat untuk Pengembangan Jamu Nasional

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” kata Kepala BPOM di Jakarta pada Selasa (10/2).

Daftar 41 Obat Herbal Mengandung Nahan Kimia Obat Ilegal

Berikut daftar 41 obat herbal yang mengandung bahan kimia obat ilegal pada November–Desember 2025:

Baca juga: Kepala BPOM Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink Gas bagi Tubuh

1. AMK Madu Tonik Cap Kuda

2. Jamu Suami

3. Daun Muda

4. Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama

5. Jakarta Bandung Plus

6. Kopi Ginseng Siberia New

7. Premium Kapsul Herbal

8. Daya Ramuan Kalimantan Kuno

9. Akiyo Candy

10. Raja Ranjang Ganas

11. Jaran Segoro

12. Mallboro Black

13. Black Honey

14. Raja Ranjang Ganas Serbuk

15. Gatot Koco

16. Raja Ranjang Ganas Kapsul

17. Soloco

18. Misteri Energetic Candy

19. Daun Mujarab

20. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon

21. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah)

22. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning)

23. Naga Mas

24. Tawon Sakti Kapsul

25. Buah Merah Mahkota Dewa Plus

26. Obat Gemuk

27. Vitagem

28. Vitamin Gemuk

29. Vitamin Puyer Suplemen Sehat

30. Super Gemoy

31. Cathrine Slim

32. Mamychin Slimming Capsul

33. Fix Slim Super Booster

34. Hendel Exitox Green Coffee Bean Extract 500 mg

35. Faslim

36. Extra Slimming

37. Slimmy Pink

38. Kapsul Butea-S

39. Kopi Mandalika

40. Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami

41. Jiang Tang Wan

Bahaya Konsumsi Tanpa Pengawasan

Tren penambahan BKO sepanjang 2025 masih didominasi sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kofein pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria.

Disusul dengan penambahan BKO parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen dengan klaim mengatasi pegal linu, serta BKO sibutramin dan bisakodil pada produk dengan klaim pelangsing.

Selain itu, BKO juga ditemukan ditambahkan pada produk dengan klaim penggemuk badan, yaitu siproheptadin dan deksametason serta glibenklamid pada produk dengan klaim gejala kencing manis.

Penambahan BKO sildenafil dapat menimbulkan gangguan penglihatan, sakit kepala, dispepsia, kongesti hidung, serangan jantung, bahkan kematian.

Penggunaan BKO deksametason dan parasetamol dapat menimbulkan osteoporosis, gangguan mental, gangguan pertumbuhan, kelainan darah, dan kerusakan hati.

Sementara BKO sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung, serta sulit tidur.

Masyarakat Harus Cermat

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu waspada, cermat, dan kritis dalam memilih produk OBA terutama yang dipasarkan melalui platform online.

Masyarakat diharapkan teliti melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa). Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini maupun dalam public warning BPOM yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Laporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap produksi, distribusi, promosi, dan/atau iklan OBA melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.