77 Ribu Peserta BPJS PBI di Kabupaten Bekasi Dinonaktifkan, 164.506 di Karawang
Joseph Wesly February 10, 2026 07:50 PM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Dinas Sosial Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 77 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan.

Penonaktifan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial setelah dilakukan pemutakhiran dan verifikasi data penerima bantuan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Alamsyah, menjelaskan bahwa penonaktifan bukan dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).

Penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Sosial didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi (verval) Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).

“Penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Sosial setelah proses verval data di DTSEN. Peserta yang tidak masuk dalam desil 1 sampai desil 5 sesuai ketentuan DTSEN dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima BPJS PBI,” kata Alamsyah saat diwawancarai pada Selasa (10/2/2026).

Alamsyah menegaskan, kebijakan tersebut mengacu pada aturan nasional yang bertujuan memastikan bantuan sosial tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Meski demikian, Alamsyah mengakui penonaktifan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan pengaduan dari masyarakat.

Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menerima permohonan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI dari warga yang merasa masih layak mendapatkan bantuan.

“Rata-rata ada sekitar 30 sampai 40 orang per hari yang mengajukan reaktivasi. Semua pengakuan dan permohonan masyarakat kami tampung dan teruskan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator pengusulan dan pendampingan administrasi. Keputusan akhir terkait reaktivasi tetap berada di tangan pemerintah pusat setelah dilakukan penilaian ulang terhadap kondisi sosial ekonomi pemohon.

Alamsyah mengimbau masyarakat yang terdampak untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti mekanisme yang ada. Warga yang merasa masih layak sebagai penerima bantuan silakan melapor ke desa atau kelurahan agar dapat diusulkan kembali dalam pembaruan data DTSEN,” kata Alamsyah.

164.506 Peserta BPJS PBI Karawang Dinonaktifkan

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos Nomor 3 tahun 2026 ada 164.506 jiwa PBI-JK nonaktif.

Kepala Bidang Perlindungan Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Dinsos Karawang Lilis Tresnawati mengatakan, masyarakat peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan bisa melakukan pengajuan untuk pengkaktifkan kembali jika memenuhi syarat sesuai dari ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos).

Warga yang kepesertaannya dinonaktifkan bisa melakukan reaktivasi. Ini berlaku bagi individu yang berada pada desil 0 atau desil 6 sampai 10 namun masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastrofik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan jiwa.

Kemudian bagi yang tidak terdaftar dalam DTSEN, merupakan bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus dari kepesertaanya.

Kemudian peserta yang dapat direaktivasi bukan merupakan peserta yang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI-JKN dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

"Warga yang merasa masih layak dan benar kondisinya silahkan datang ke kantor dinsos untuk ajukan agar aktif kembali," kata dia.

Namun, masyarakat Karawang penerima bantuan iuran pemerintah jaminan kesehatan (PBI - JK) dinonaktifkan, jika dalam keadaan darurat bisa mendaftar program Universal Health Coverage (UHC).

"Jika darurat bisa mendaftar UHC," katanya.

Untuk mendaftar UHC masyarakat bisa mendatangi pussat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan rumah sakit milik pemerintah daerah. Atau juga rumah sakit swasta bisa yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Syaratnya KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) Karawang, sama surat rujukan," kata Lilis.

Pada 2025, Pemkab Karawang menggelontorkan Rp 286 miliar untuk program UHC atau BPJS gratis. Bahkan baru - baru ini Pemkab Karawang menerima UHC Awards.

Adapun alur reaktivasi sebagai berikut

-Peserta PBI- JK yang dinonaktifkan pada saat berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Misalnya Puskesmas.

-Peserta PBI- JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali.

-Petugas dinas sosial memverifikasi data peserta tersebut.

-Dinas sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan mengimput data melalui aplikasi SIKS NG.

-Petugas kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi tersebut.

-Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui kemensos akan disampaikan ke BPJS kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.

-Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan lembali kepesertaannya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, meminta pemerintah daerah memastikan proses penonaktifan dan reaktivasi BPJS PBI tidak merugikan masyarakat miskin yang masih membutuhkan layanan kesehatan.

Ia menekankan pentingnya pendampingan aktif kepada warga agar tidak kehilangan hak dasar mereka.

“Verifikasi data memang penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran, tetapi jangan sampai warga yang benar-benar tidak mampu justru terputus akses layanan kesehatannya. Pemerintah desa dan dinas terkait harus proaktif mendampingi masyarakat,” ujar Boby.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pengusulan ulang dan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI agar berjalan transparan dan cepat.

Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Sosial harus diperkuat demi melindungi hak kesehatan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Pengawasan akan terus kami lakukan supaya pengusulan ulang dan reaktivasi BPJS PBI tidak berbelit-belit. Hak layanan kesehatan masyarakat Kabupaten Bekasi harus tetap terlindungi,” tandasnya. (MAZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.