Motif Brigadir Rizka Bunuh Brigadir Esco, Emosi usai Suami Tak Beri Uang Remon untuk Bayar Utang
Irvan Nur Prasetyo February 10, 2026 07:56 PM

 

Kemudian terdakwa menghubungi rekan korban dan mengatakan bahwa Esco tidak ada di kantor.

Sekira pukul 19.48 Wita, terdakwa kembali ke rumahnya dan mendapati sepeda motor yang digunakan suaminya terparkir di sana.

Kemudian juga mendapati sebagian lampu rumah sudah menyala.

Pada saat itu korban sedang tertidur di lantai kamar anaknya.

Setelah itu sekira pukul 20.39 Wita, terdakwa langsung memukul dan menusuk korban hingga meregang nyawa.

Akibat perbuatan Rizka tersebut ia didakwa dengan pasal Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 338 KUHP.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.