TRIBUNMANADO.CO.ID - Kota Manado turut terdampak kebijakan penonaktifan kepesertaan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) atau PBI BPJS Kesehatan.
Langkah cepat pun dilakukan Pemkot Manado.
Kepala Dinas Sosial Kota Manado Roliies Rondonuwu, menuturkan, pihaknya membuka masyarakat untuk reaktivasi kepesertaan bagi warga tergolong kurang mampu.
"Warga yang kurang mampu sudah diimbau melakukan reaktivasi," katanya Selasa (10/2/2026).
Sebut dia, reaktivasi kepesertaan JKN PBI dilakukan melalui Dinas Sosial di daerah masing-masing.
Warga yang kepesertaannya dinonaktifkan diminta proaktif.
"Silahkan datang untuk melapor dan mengajukan permohonan, karena penonaktifan ini dilakukan secara massal, kami tidak mengetahui secara detail siapa saja yang terdampak,” katanya.
Menurut dia, reaktivasi akan diproses dengan mengacu pada skala prioritas.
Kondisi urgensi jadi prioritas utama.
“Prioritas utama diberikan kepada kondisi urgensi atau darurat, seperti pasien penyakit kronis yang sedang menjalani perawatan rutin, misalnya pasien cuci darah,” kata dia.
Dirinya mengaku hingga kini pihaknya belum dapat memastikan jumlah pasti warga Manado yang terdampak penonaktifan tersebut.
Dinas Sosial masih melakukan konfirmasi dan sinkronisasi data dengan Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Pemerintah pusat memutuskan untuk menonaktifkan 11 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) atau PBI BPJS Kesehatan.
Di Sulut, terdapat 50 ribu peserta PBI JK yang dinonaktifkan.
Sekda Manado Steven Dandel mengakui hal tersebut menjadi beban bersama.
Menurut dia, terdapat Inpres yang menyebut penerima bantuan termasuk PBI musti mengacu pada data DTSEN.
"Indikatornya banyak, salah satu lewat mereka akan keluar dari DTSEN satu sampai empat," kata dia kepada Tribun manado di aula kantor Walikota Manado, Senin (9/2/2026).
Sebut dia, Pemkot Manado tengah berupaya mendaftarkan kembali penerima bantuan ke Desil 1 sampai 5.
Lurah dan kepala Lingkungan sudah diperintahkan untuk itu.
"Tapi keabsahan tetap di Kemensos," katanya.
Dikatakannya Pemkot Manado bakal menambah anggaran untuk PBI.
Namun pemerima tetap harus masuk di 1 dan 5.
"Kita tidak bisa paksakan, karena bisa jadi temuan," katanya.
Pada kesempatan itu, dirinya meminta maaf kepada masyarakat.
Pihaknya tengah melakukan perbaikan.
"Prosesnya panjang, kami berupaya perbaiki, kita ikuti sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Penonaktifan sekitar 50 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Sulawesi Utara (Sulut) oleh
Kementerian Sosial (Kemensos) menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya terkait akses layanan kesehatan.
Sejumlah warga di Manado, Bitung, Minahasa Utara, hingga wilayah Nusa Utara dilaporkan tidak bisa lagi menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.
Bahkan, beberapa di antaranya mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Manado untuk meminta penjelasan.
(TribunManado.co.id/Art)