SE Menpan RB tentang Sistem Kerja ASN Jelang dan Usai Lebaran 2026
Evan Saputra February 10, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM -- Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA) menjelang dan usai lebaran 2026.

Aturan mengenai sistem kerja ASN telah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026, dijelaskan tentang kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Baca juga: Sosok Abdullah Alaydrus Suami Pedangdut Lady Rara, Berprofesi Pesulap dan Model, Keturunan Arab

Surat edaran tersebut mengatur penerapan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN pada periode tertentu untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur keagamaan.

“Saat ini kami telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel,” ujar Rini di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Rini menjelaskan, kebijakan WFA diberlakukan selama dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi, yakni pada 16 dan 17 Maret 2026.

Selain itu, WFA juga diterapkan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Ia mengimbau para pimpinan instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.

“Kami berharap instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal,” kata Rini dikutip dari Kompas.com.

Adapun instansi yang tetap diwajibkan memberikan pelayanan secara penuh meliputi sektor kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan strategis lainnya.

Rini juga menekankan pentingnya pemantauan dan pengawasan berkelanjutan oleh pimpinan instansi agar kebijakan fleksibilitas kerja tersebut berjalan tertib dan tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik.

“Para pimpinan instansi diharapkan terus melakukan pemantauan dan pengawasan agar penerapan fleksibilitas tugas kedinasan tetap berada dalam koridor pelayanan publik,” ujarnya.

Selain itu, pimpinan instansi diminta mengatur pembagian jumlah ASN yang bekerja di kantor dan di luar kantor selama masa penerapan WFA.

“Kepada para pegawai ASN, kami mengingatkan untuk tetap mengedepankan akuntabilitas serta optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” pungkas Rini.

Sektor Pekerjaan yang Dikecualikan

Pemerintah memberlakukan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026.

Baca juga: Sosok AKBP Didik Kuncoro, Kapolres Bima Kota Diperiksa Imbas Anak Buat jadi Tersangka Kasus Narkoba

Namun, terdapat sejumlah sektor pekerjaan yang dikecualikan dari pemberlakuan WFA pada sebelum dan sesudah Lebaran atau Idul Fitri 2026/1447 H.

WFA ini dikecualikan untuk sektor seperti kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, hingga manufaktur industri makanan dan minuman.

"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau berkaitan dengan kelangsungan industri dan pabrik," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Sementara itu terkait WFA, ia meminta pemerintah daerah mengeluarkan instruksi bagi perusahaan di daerahnya untuk memberlakukan sistem tersebut.

Ia mengatakan, pemberlakuan WFA pada sebelum dan setelah lebaran termuat dalam surat edaran (SE) yang akan diberikan kepada seluruh kepala daerah.

"Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, wali kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain," ujar Yassierli.

Kebijakan WFA itu, jelas Yassierli, diberlakukan karena mempertimbangkan lonjakan mobilitas arus mudik saat Lebaran.

Selain itu, WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

Yassierli menegaskan, WFA tersebut tidak boleh dianggap sebagai cuti tahunan. Jam kerja pelaksanaan WFA juga harus diatur agar kinerja tetap produktif.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa upah para pekerja dan buruh yang melakukan WFA tidak boleh dipotong oleh perusahaan.

"Upah selama WFA tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," tegas Yassierli.

(Bangkapos.com/Serambinews.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.