Cara Mudah Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI Agar Bisa Berobat Lagi, Simak 3 Opsi Resmi
Evan Saputra February 10, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM - Penonaktifan jutaan kartu BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak Februari 2026 membuat banyak masyarakat kebingungan dan khawatir tidak bisa lagi berobat, terutama bagi pasien penyakit kronis seperti cuci darah.

Namun pemerintah memastikan kepesertaan BPJS PBI masih dapat diaktifkan kembali melalui beberapa mekanisme resmi.

Mulai dari pengajuan ulang sebagai penerima bantuan, beralih ke peserta mandiri, hingga masuk skema pekerja penerima upah, seluruh opsi tersebut bisa ditempuh agar layanan kesehatan tetap berjalan.

Di tengah polemik ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien meski status BPJS PBI sempat nonaktif, sementara BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial membuka jalur komplain dan reaktivasi bagi warga yang dinilai masih berhak menerima bantuan

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menjelaskan bahwa BPJS PBI dinonaktifkan dilakukan karena adanya perubahan kondisi ekonomi sebagian peserta. 

Baca juga: Kabar Baik untuk Masyarakat Bangka Belitung, Tak Ada Pemadaman Listrik Selama Ramadhan

Brikut adalah beberapa cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan: 

1. Mengajukan kembali sebagai peserta PBI

Syaratnya, peserta yang masih tergolong miskin atau rentan miskin.

Opsi ini juga berlaku bagi peserta dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis. 

Pengajuan dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat untuk diverifikasi dan diajukan kembali sebagai penerima bantuan iuran.

2. Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU) 

Opsi ini bisa dilakukan bagi peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.

Pengalihan dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan. 

Setelah iuran dibayarkan, kepesertaan akan langsung aktif tanpa masa tunggu. 

3. Beralih ke Peserta Pekerja (PPU) 

Peserta BPJS PBI yang bekerja atau menjadi anggota keluarga pekerja dapat beralih menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). 

Dalam skema ini, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja. 

Proses pendaftaran dilakukan melalui perusahaan atau layanan administrasi BPJS Kesehatan.

Pemerintah mulai menonaktifkan status PBI atau Penerima Bantuan Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan yang dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

PBI sendiri merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran. 

Berbeda dengan peserta mandiri yang harus menyisihkan uang bulanan, iuran peserta segmen ini dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

Meski tidak bayar iuran alias gratis, peserta PBI JKN mendapat hak perawatan di Kelas III dan tidak dapat naik kelas saat dirawat

Respon BPJS soal Penonaktifan PBI 

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bukan pihaknya yang menonaktifkan status PBI atau Penerima Bantuan Iuran tapi Kementerian Sosial atau Kemensos.

“Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron yang mengirimkan unggahan video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, saat dimintai keterangan oleh Kompas.com, Jumat (6/2/2026).

Dia menjelaskan, kebijakan penonaktifan PBI dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.

“Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” kata Ali.

Dia mengimbau agar masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengecek status keanggotaannya via aplikasi Mobile JKN.

Bisa komplain

Pihak yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI di BPJS Kesehatan bisa mengajukan komplain sehingga mendapatkan kembali status kepesertaan PBI itu.

“Jika Anda merasa berhak, sekali lagi ini Kemnterian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali, dengan tiga syarat,” kata Ali.

 Syarat pertama, orang tersebut memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya.

Syarat kedua, orang itu masuk orang miskin atau rentan miskin.

Syarat ketiga, orang itu memang membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan.

“Segera laporkan ke Dinas Sosial, dan tentu koordinasikan dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan,” pungkas Ali.

Kata Mensos soal banyak pasien ditolak karena PBI nonaktif

RS Tidak Boleh Tolak Pasien

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf berikan penjelasan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meski status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan.

"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya)," kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Mengetahui adanya pasien cuci darah yang ditolak karena BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba nonaktif, Gus Ipul meminta RS untuk segera menangani pasien tersebut.

"Dia pasien BPJS, maupun bukan BPJS, harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu," ucapnya.

Tanggapan Menteri Kesehatan

Kementerian Kesehatan merespons keluhan pasien cuci darah yang tidak dapat mengakses layanan melalui BPJS Kesehatan setelah status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mereka tiba-tiba dinonaktifkan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial untuk mencari solusi.

Dalam waktu dekat, akan digelar pertemuan bersama kedua instansi tersebut guna membahas mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan pasien, khususnya penderita penyakit kronis.

“BPJS sudah menjelaskan bahwa ada perubahan dari pasien PBI. Nanti akan ada pertemuan untuk merapikan masalah ini, dipimpin Kemensos dan BPJS,” kata Menkes Budi di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Ia menambahkan, pembahasan teknis akan difokuskan pada alternatif solusi agar pasien tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan.

“Saya sudah terinformasi ada komunikasi antara BPJS dengan Kemensos,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menegaskan perbaikan sistem akan terus diupayakan

“Mengenai teman-teman yang cuci darah, yang kemarin tidak sempat di-cover, prinsipnya kita akan melayani dengan sebaiknya dulu. Nanti perbaikan-perbaikan terus dikomunikasikan dengan BPJS dan Kemensos. Intinya nggak boleh berhenti,” tegasnya.

Kemenkes memastikan pelayanan pasien tetap berjalan sembari menunggu penyelesaian teknis kepesertaan PBI JK agar tidak ada lagi pasien cuci darah yang terhambat akses pengobatan.

Benahi Data Ketegori Masyarakat Miskin

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. 

Hal itu disampaikan Rieke dalam rapat konsultasi bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026).

Menurut Rieke, ketidaksinkronan data PBI berpotensi menimbulkan gambaran keliru mengenai tingkat kemiskinan nasional sekaligus berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat miskin. 

Dia menilai, data yang tidak akurat dapat memicu kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Dalam interupsinya, Rieke mengungkapkan perhitungan berdasarkan data terbaru per Februari 2026.

Tercatat sebanyak 96,5 juta peserta PBI ditanggung oleh APBN, sementara sekitar 47,3 juta peserta lainnya masih dibebankan pada APBD.

"Artinya keseluruhan peserta PBI saat ini adalah 143.908.293 peserta. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk sekitar 287 juta jiwa, maka jumlah penduduk miskin Indonesia saat ini mencapai 50,31 persen," kata Rieke.

Angka tersebut, menurut Rieke, patut dipertanyakan.

Ia pun menyampaikan pertanyaan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait validitas data yang digunakan pemerintah.

"Apakah ini data yang faktual? Karena kalau 50,31 persen , saya mohon masukan, apa kategori negara kita jika 50,31 persen rakyatnya tidak mampu? Tentu ini bukan kondisi yang baik-baik saja," ujarnya.

Rieke juga mengingatkan kembali arahan Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan, yang menegaskan bahwa kebijakan pemerintah harus berbasis pada data faktual dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

"Saya teringat apa yang disampaikan Presiden Prabowo bahwa tidak menginginkan lagi adanya kebijakan yang tidak berbasis pada data faktual atau berbasis hanya pada data statistik yang terindikasi tidak sesuai dengan kondisi riil rakyat Indonesia," katanya.

Rieke menegaskan bahwa Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS lahir melalui perjuangan panjang demi menjamin prinsip kegotongroyongan dan nirlaba dalam sistem jaminan sosial.

"Undang-undang ini lahir tidak dengan mudah. Kami perjuangkan bertahun-tahun," kenang Rieke yang terlibat langsung dalam proses pengesahan regulasi tersebut pada 2011.

Sebagai solusi konkret, Rieke menyampaikan dua rekomendasi utama.

Pertama, pemerintah diminta segera mengaktifkan kembali peserta PBI yang dinonaktifkan, mengingat dampaknya langsung terhadap keselamatan jiwa masyarakat.

"Ada 120.472 orang, biayanya hanya sekitar 15,1 miliar. Ini bukan uang kita, tapi uang rakyat. Saya yakin Pak Purbaya akan mengatakan cukup karena sudah dialokasikan," ucapnya.

Rekomendasi kedua adalah pembangunan Ekosistem Data Terintegrasi yang dimulai dari tingkat desa dan kelurahan sebagai basis data dasar negara.

"Saya yakin anggaran tepat sasaran jika data tepat sasaran. Basis anggaran adalah data dasar negara," katanya.

Rieke menambahkan, pembenahan data bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut nasib dan keselamatan rakyat.

"Ini bukan soal deretan angka atau PowerPoint. Keberhasilan kita adalah ketika anggaran itu tepat sasaran bagi rakyat. Kita percaya di balik angka dalam data negara, ada nasib dan nyawa jutaan rakyat yang dipertaruhkan," tandasnya

(Tribunnews/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.