TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Warga Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, masih diliputi kekhawatiran akibat kemunculan harimau sumatra yang dilaporkan berkeliaran di sekitar permukiman.
Hingga Selasa (10/6/2026), satwa dilindungi tersebut belum berhasil dievakuasi.
Di tengah situasi mencekam itu, Penghulu Kampung Benteng Hulu dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Pihak kejaksaan membenarkan adanya pemanggilan tersebut, namun belum mengungkapkan secara rinci kepentingannya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono mengatakan, pemanggilan dilakukan pada Senin (9/6/2026) kemarin.
“Benar, yang bersangkutan kami panggil,” kata Juriko, Selasa (10/2/2026).
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah pemanggilan itu berkaitan dengan penanganan perkara tertentu.
Camat Mempura Harland juga membenarkan adanya pertemuan antara penghulu dan pihak kejaksaan.
Menurut dia, pertemuan tersebut bersifat silaturahmi dan konsultasi.
“Tidak ada apa-apa, hanya silaturahmi dan konsultasi,” ujar Harland.
Saat ditanya apakah pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan pembangunan kampung, Harland enggan memberikan keterangan.
Sementara itu, Penghulu Kampung Benteng Hulu Sadam mengakui dirinya dipanggil ke Kejari Siak. Ia menyampaikan bahwa pertemuan tersebut tidak terkait proses hukum.
“Iya, silaturahmi,” kata Sadam melalui pesan singkat.
Namun, Sadam tidak menjelaskan lebih lanjut materi yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)