TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons tegas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ia menilai OTT terhadap pegawai pajak dan bea cukai sebagai bentuk shock therapy untuk memperbaiki kinerja serta integritas aparat penerimaan negara.
Menurut Purbaya, OTT tersebut tidak bisa dilepaskan dari proses pembenahan internal yang tengah berjalan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Purbaya, penindakan tersebut tidak perlu disikapi sebagai pukulan, melainkan sebagai titik masuk untuk melakukan pembenahan.
Purbaya pun menegaskan dirinya mendukung langkah OTT oleh KPK terhadap pegawai yang diduga terlibat korupsi di lingkungan Pajak dan Bea Cukai.
Ia mengatakan Kemenkeu tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan dan menghormati kewenangan KPK.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Ade Reza Hariyadi menilai perlu adanya upaya lebih jauh dan komprehensif untuk memastikan kasus korupsi tidak lagi terulang di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menurut Reza, perlu ada perbaikan tata kelola birokrasi secara sistemik mengingat praktik korupsi terus berkembang sehingga cara-cara lama tidak lagi efektif untuk pencegahan. Misalnya, dilakukan penguatan peran dan fungsi Inspektorat Kemenkeu.
"Perlu juga penguatan monev (monitoring dan evaluasi) untuk memastikan ada peningkatan kinerja. Kalau untuk pelayanan, sistemnya dibuat lebih transparan, lebih mudah, bisa ditinjau masyarakat secara real time, dan hindari pembayaran secara langsung. Misalnya, melalui aplikasi atau dilakukan secara online. Dengan demikian, maka pelayanan lebih inklusif, terbuka, dan terkontrol dengan baik," tutur Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dikutip Minggu (10/2/2026).
Kendati demikian, Ade mengapresiasi respons positif Menkeu Purbaya atas kasus-kasus korupsi yang melibatkan bawahannya.
Menurutnya, hal itu sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin berbenah.
"Sekecil apa pun perbaikan yang dilakukan memang harus kita apresiasi karena menunjukkan pemerintah tidak berdiam diri. Negara memang enggak boleh kalah sama mafia pajak dan mafia impor. Soalnya, ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi kita juga harus berhitung collateral damage yang ditimbulkan karena berhubungan dengan pendapatan negara, seperti terganggunya program pemerintah," ucapnya.
Diketahui, KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka pada pertengahan Januari 2026 lalu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, dua pejabat fungsional pajak Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara atas potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023 sebesar Rp75 miliar.
Dikutip dari Tribunnews.com, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
OTT dilaksanakan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta dan Lampung, dan menjerat puluhan orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi impor barang.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh KPK pada 4–5 Februari 2026 terhadap pejabat Bea Cukai dan pihak importir di Jakarta dan Lampung.
Penindakan ini menjadi sorotan nasional karena KPK mengamankan uang tunai miliaran rupiah dan logam mulia emas dalam jumlah besar sebagai barang bukti.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yang terdiri atas tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Para pejabat itu antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta pejabat intelijen dan seksi intelijen di DJBC.
Dalam penyelidikan, KPK mengungkap modus korupsi yang melibatkan pengaturan agar barang impor tertentu yang diduga palsu, tiruan (KW), atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik yang semestinya.
Barang bukti yang disita senilai Rp40,5 miliar, terdiri dari uang tunai (rupiah dan valas), logam mulia (emas total ~5,3 kg), dan aset lain seperti jam tangan mewah.
KPK melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin yang melibatkan Kepala KPP Mulyono, 4 Februari 2026.
Dalam operasi ini, penyidik KPK menangkap tiga orang, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari tim pemeriksa pajak, dan satu pihak swasta, sebuah perusahaan sektor perkebunan sawit.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan oleh pihak swasta ke KPP Banjarmasin
KPK kemudian melakukan gelar perkara serta pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.
Dalam gelar perkara ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka pada 5 Februari 2026, yakni Mulyono (Kepala KPP Madya Banjarmasin), Dian Jaya Demega (pegawai pajak) yang menjadi bagian tim pemeriksa, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Penetapan ini didasari oleh kecukupan bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan dan pencairan restitusi PPN atas permohonan perusahaan sawit tersebut.
KPK menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar dan bukti transaksi lain yang berkaitan dengan praktik korupsi tersebut sebagai barang bukti.
Sedangkan, Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam membenahi tata kelola di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Langkah nyata itu ditandai dengan keputusan tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengganti sejumlah pejabat strategis, terutama mereka yang bertugas di pelabuhan-pelabuhan utama wilayah yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Perombakan ini bukan sekadar rutinitas birokrasi. Ia hadir sebagai pesan keras bahwa pembenahan institusi penegak arus keluar-masuk barang negara tak bisa lagi ditunda.
Menanggapi pertanyaan soal sumber pengganti pejabat Bea Cukai yang dicopot, Purbaya menjelaskan bahwa mekanisme rotasi dan promosi internal tetap menjadi pilihan utama.
Menurutnya, memasukkan pejabat dari luar instansi justru berisiko menghambat efektivitas kerja di lapangan.
Ia menilai, karakter operasional Bea Cukai yang kompleks dan teknis menuntut pemahaman mendalam. Karena itu, mendatangkan figur dari luar bukanlah opsi ideal dalam situasi yang menuntut kecepatan dan ketepatan.
"Ada yang mau naik, ada yang saya tukar. Tapi dari luar kan biasanya sih gak terlalu, operasi bea cukai akan lebih lama," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta dikutip dari Tribun Trends, Selasa (27/1/2026).
Meski mengedepankan rotasi internal, Purbaya menegaskan bahwa ketegasan tetap menjadi kunci.
Pemerintah, kata dia, tidak segan mengambil langkah keras demi memperbaiki tata kelola yang dinilai bermasalah.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, sejumlah pejabat bahkan diputuskan untuk dinonaktifkan sementara.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari proses pembenahan menyeluruh yang sedang berjalan.
"Yang jelas nanti beberapa pejabat itu saya rumahkan saja," katanya.