Korupsi Politik: Kanker Demokrasi Penggerogot Bangsa
Sudirman February 10, 2026 09:20 PM

Oleh: Mudhofir Abdullah

Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta

TRIBUN-TIMUR.COM - Korupsi politik di Indonesia telah menjadi ancaman eksistensial bagi demokrasi, merusak fondasi bangsa secara sistematis. 

Seperti kanker ganas, ia menggerogoti kepercayaan publik, kedaulatan rakyat, dan kemajuan bersama.  

Korupsi politik secara umum didefinisikan sebagai transaksi antara aktor dari sektor swasta dan publik di mana barang kolektif milik masyarakat secara tidak sah diubah menjadi keuntungan pribadi (Heidenheimer et al., 1993: 6).

Secara konvensional, korupsi ini dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik demi keuntungan pribadi oleh individu yang mewakili otoritas negara, yang merugikan kepentingan publik dan merusak integritas pemerintahan.

Dalam konteks yang lebih ketat, korupsi tingkat tinggi (grand corruption) melibatkan para pengambil keputusan politik yang berada di puncak sistem politik. 

Korupsi ini terjadi ketika politisi dan agen negara yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menegakkan hukum atas nama rakyat justru memanfaatkan kekuasaan tersebut guna mempertahankan posisi, status, dan kekayaan mereka sendiri.

Praktik ini tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga mengancam stabilitas dan keadilan sistem politik secara keseluruhan.

Kondisi di Indonesia

Kondisi korupsi politik di Indonesia saat ini menunjukkan tingkat yang sangat mengkhawatirkan dengan tantangan sistemik di berbagai lembaga negara.

Berdasarkan data tahun 2024, Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia berada di peringkat 99 dari 180 negara dan cenderung stagnan dalam beberapa tahun terakhir. 

Selain itu, Indonesia dikategorikan sebagai "demokrasi cacat" (flawed democracy) oleh The Economist Intelligence Unit, yang mencerminkan penurunan kualitas supremasi hukum dan kepercayaan publik. 

Sepanjang 15 tahun terakhir, kasus korupsi politik terus mencuat di berbagai level pengambil keputusan.

Korupsi politik ibarat kanker yang menyebar tanpa terkendali. Ini dimulai dari sel-sel kecil seperti suap kecil-kecilan hingga tumor besar berupa mahar politik dan jual-beli jabatan. 

Di Indonesia, praktik ini telah menginfeksi hampir semua lapisan pemerintahan, dari pusat hingga daerah, dengan modus utama pengadaan barang/jasa dan gratifikasi. 

Pada 2025 saja, KPK menangani 116 perkara korupsi, di mana 48 di antaranya terkait suap, serta melakukan 11 operasi tangkap tangan (OTT), menunjukkan betapa endemiknya masalah ini. 

Tanpa pengobatan radikal, kanker ini akan mematikan demokrasi yang lahir dari Reformasi 1998. 

Korupsi politik merusak esensi demokrasi dengan mengikis kedaulatan rakyat. 

Partai politik, yang seharusnya merepresentasikan aspirasi rakyat, justru menjadi sarang korupsi melalui mahar politik, nepotisme, dan pembelian suara, sehingga legitimasi pemerintahan dipertanyakan.

Hal ini menguatkan plutokrasi, di mana pemilik modal mendominasi kekuasaan, bukan rakyat biasa, seperti terlihat dalam transaksi gelap antara perusahaan besar dan pejabat.

Akibatnya, partisipasi masyarakat menurun; konstituen hanya "bergerak" setelah disuap, bukan karena keyakinan pada visi pemimpin.

Kepercayaan publik pun runtuh, memicu apatis politik di mana rakyat enggan memilih atau menuntut hak, melanggengkan siklus korupsi. 

Kerugian Ekonomi dan Sosial

Secara ekonomi, korupsi menggerogoti anggaran negara yang seharusnya untuk kesejahteraan.

Pada 2025, KPK memulihkan aset Rp1,53 triliun dari kasus-kasus di sektor kesehatan, perizinan, dan pekerjaan umum, tapi itu hanya puncak gunung es dari kerugian total yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

Sepanjang tahun 2025, Pemerintahan Prabowo telah menyelematkan sekitar Rp 327,6  triliun (ekonomi.bisnis.com, antaranews.com) yang menunjukkan korupsi telah menjadi kanker negara; dalam kasus korupsi politik, dana publik dialihkan untuk kepentingan pribadi, menghambat pembangunan infrastruktur dan layanan dasar, memperlemah daya saing bangsa.

Dampak sosialnya, ketimpangan memburuk. Kelompok miskin semakin tertinggal, sementara elite korup kaya raya, memicu keresahan sosial, protes, hingga potensi konflik. Di Indonesia, indeks persepsi korupsi tetap rendah, mencerminkan kegagalan sistemik yang mengancam stabilitas nasional. 

Kasus-kasus emblematic memperkuat narasi ini. Pada 2025, KPK menangkap pejabat tinggi dalam OTT terkait pengadaan proyek fiktif, melibatkan legislator dan eksekutif dari pusat.

Fenomena jual-beli jabatan di partai politik juga marak, di mana calon kepala daerah membayar miliaran untuk nominasi, mengubah demokrasi jadi oligarki.

Historis, sejak era Reformasi, korupsi politik tak kunjung reda; bahkan meningkat karena lemahnya pengawasan partai dan media yang kurang kritis.

Di daerah seperti Jawa Barat, korupsi lahan dan proyek infrastruktur telah menghambat pembangunan berkelanjutan, relevan dengan konteks lokal kita. 

Solusi Mendesak

Pemberantasan korupsi politik memerlukan pendekatan yang holistik dan komprehensif, jauh melampaui sekadar operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Reformasi menyeluruh pada partai politik menjadi kunci utama, terutama melalui transparansi pendanaan kampanye yang ketat, pembatasan praktik mahar politik, serta penerapan sanksi tegas bagi elite yang terbukti korup.

Pendidikan antikorupsi harus mulai diberikan sejak dini untuk membentuk karakter integritas sejak generasi muda.

Selain itu, penguatan independensi KPK sangat penting agar lembaga ini dapat bekerja secara efektif tanpa tekanan politik, disertai dengan perlindungan hukum yang memadai bagi para whistleblower yang berani mengungkap praktik korupsi. 

Peran aktif masyarakat tak kalah vital; menolak segala bentuk suap, mengawasi proses pemilu secara cermat, serta mendukung keberadaan media independen yang berani mengungkap kasus korupsi secara transparan dan objektif.

Korupsi politik sejatinya bukanlah takdir yang tak bisa dihindari, melainkan pilihan yang harus dilawan bersama.

Sebagai bangsa, Indonesia harus berani mengambil langkah radikal dengan membersihkan sistem dari akarnya agar demokrasi tidak sekadar menjadi formalitas kosong belaka.

Indonesia memiliki peluang untuk sembuh dari “kanker” korupsi dan bergerak menuju kemakmuran sejati, jika integritas moral dikedepankan.

Momentum perubahan harus dimulai dari elit-elit pemerintahan, para akademisi, tokoh-tokoh agama, tokoh Masyarakat, generasi muda, dan aktivis, karena upaya ini adalah penentu masa depan bangsa—sekarang atau selamanya akan menyesal.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.