KPU Tana Tidung Hormati Proses Hukum Kasus Narkoba Oknum Honorer, Pemberhentian Tunggu KPU RI
Cornel Dimas Satrio February 10, 2026 11:29 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung, Apriadi, menanggapi keterlibatan oknum tenaga honorer KPU dalam kasus peredaran narkoba yang kini ditangani Polres Tana Tidung.

Apriadi menegaskan, KPU Tana Tidung sebagai lembaga negara menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Sebagai kewajiban warga negara, tentu kita menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum tersebut," ujar Apriadi kepada TribunKaltara.com, Selasa (10/2/2026).

Tunggu Keputusan KPU RI

Ia menjelaskan, secara kelembagaan KPU Tana Tidung telah menjalankan prosedur administrasi sesuai ketentuan.

Proses penanganan terhadap tenaga honorer yang bersangkutan sudah dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Utara.

"Begitu kita mengetahui terkait penangkapan itu, kami langsung menyiapkan data-data administrasi yang dibutuhkan dan menyampaikannya ke KPU provinsi untuk diteruskan ke KPU RI. Soal nanti apakah yang bersangkutan diberhentikan atau bagaimana, itu kewenangan KPU pusat," jelasnya.

Menurut Apriadi, seluruh tahapan administrasi yang menjadi tanggung jawab KPU Tana Tidung telah diselesaikan sejak 29 Januari 2026.

Hingga kini, keputusan resmi dari KPU RI masih berproses.

"Proses administrasi di kami sudah clear dan sudah kami sampaikan pada tanggal 29 Januari 2026 kemarin. Sampai hari ini memang putusan dari pusat belum kami terima," katanya.

Baca juga: Tanggapi Kasus Narkoba yang Libatkan Oknum Polisi, Wabup Tana Tidung Dorong Pembenahan Internal

Upaya Mitigasi Internal

Apriadi menambahkan, KPU Tana Tidung selama ini telah melakukan berbagai upaya mitigasi internal untuk menjaga profesionalisme dan integritas jajaran, termasuk rapat rutin, apel, dan arahan pimpinan.

"Kami di KPU sebenarnya sudah melakukan upaya-upaya mitigasi. Ada rapat rutin harian setiap hari Senin, apel juga rutin, dan selalu ada arahan dari pimpinan," ungkapnya.

Ia menegaskan, keterlibatan oknum honorer tersebut merupakan tindakan pribadi, bukan kelembagaan.

"Memang benar dia bekerja sebagai honorer di KPU, itu tidak bisa dibantah. Tapi untuk tindakannya ini, itu di luar dari KPU. Itu adalah perilaku pribadi yang bersangkutan," ujar Apriadi.

"Kami transparan dan tidak akan melindungi sebuah kesalahan. Proses hukum silakan berjalan sesuai ketentuan. Kalau ada pembelaan, itu bukan lagi ranah KPU, melainkan urusan pribadi yang bersangkutan dan keluarganya," jelasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.