Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Agung Nugroho menegaskan bahwa persoalan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan disebabkan lemahnya integrasi dan pembaruan data.

"Ketidaksinkronan antar-instansi, lambatnya verifikasi lapangan, serta minimnya pembaruan kondisi ekonomi warga menjadi sumber kekacauan yang berulang," kata Agung dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Agung menyesalkan pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang mencontohkan pemilik kartu kredit dengan limit Rp20 juta sebagai tidak layak menerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurut Agung, ilustrasi tersebut bukan sekadar contoh teknis, melainkan mencerminkan cara pandang yang menyederhanakan persoalan.

Ia menilai pernyataan itu berpotensi membangun opini bahwa ketidaktepatan sasaran PBI disebabkan oleh ketidakjujuran warga.

"Ini logika yang terbalik. Negara yang menetapkan seseorang sebagai peserta PBI melalui DTKS, verifikasi BPS, dan pemerintah daerah. Kalau ada yang salah sasaran, berarti yang keliru adalah sistem pendataannya. Mengapa rakyat yang disudutkan?," ujarnya.

Agung menegaskan bahwa problem klasik kebijakan sosial terletak pada lemahnya integrasi dan pembaruan data. Ketidaksinkronan antar-instansi, lambatnya verifikasi lapangan, serta minimnya pembaruan kondisi ekonomi warga menjadi sumber kekacauan yang berulang.

"Data kita tidak real time, tidak terintegrasi penuh, dan sering tertinggal dari dinamika ekonomi masyarakat. Ini persoalan struktural, bukan moralitas warga," katanya.

Ia juga mengkritik penggunaan kartu kredit sebagai indikator tunggal kesejahteraan, karena limit kartu kredit tidak otomatis mencerminkan pendapatan atau kondisi ekonomi aktual seseorang.

"Limit itu plafon, bukan saldo. Tanpa integrasi data perbankan, pajak, dan kependudukan yang solid, pernyataan seperti itu hanya membentuk stigma bahwa rakyat memanfaatkan celah. Ini framing yang tidak bertanggung jawab," katanya.