Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Libatkan Bea Cukai dan Kemenperin
Tribun-video February 11, 2026 12:10 AM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) 2022-2024.Dari total 11 tersangka, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.(Tribun-Video.com)Program: Tribunnews UpdateReporter: Fahmi RamadhanEditor Video: Nur Rohman UripUploader: Tri Hantoro