Jaksa Penuntut Umum Ungkap Niat Jahat di Balik Korupsi Pengadaan Chromebook
Ardrianto SatrioUtomo February 11, 2026 12:10 AM

Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Unsur kesengajaan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan sebagai bagian penting untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

Dalam paparannya, jaksa menjelaskan bahwa sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan, para terdakwa diduga telah mengetahui dan menghendaki terjadinya perbuatan melawan hukum.

Hal itu tercermin dari sejumlah keputusan yang diambil, meskipun telah ada peringatan terkait ketidaksesuaian spesifikasi, kebutuhan, serta potensi kerugian negara.

Jaksa juga menguraikan bahwa pengadaan Chromebook tetap dilanjutkan meski terdapat alternatif lain yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Selain itu, proses pengadaan diduga tidak sepenuhnya mengindahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.