TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menyebut, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya sempat dibatalkan akan direaktivasi secara otomatis dari pusat selama tiga bulan.
Budi mengatakan, masyarakat tidak perlu datang ke Dinas Sosial atau instansi lain karena proses reaktivasi dilakukan terpusat.
"Jadi nggak usah datang ke mana-mana akan otomatis aktif kembali. Tapi, aktifnya ini tiga bulan," kata Budi seusai menghadiri acara di RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Selasa (10/2/2026).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR dan pemerintah telah bersepakat bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI harus dibayar pemerintah selama tiga bulan ke depan.
Kesimpulan ini diambil dalam rapat DPR bersama sejumlah menteri dan Dirut BPJS, Senin (9/2/2026), seusai kisruh penonaktifan BPJS PBI terhadap sejumlah peserta.
Menkes menyampaikan, masa reaktivasi tiga bulan tersebut digunakan untuk verifikasi ulang data kepesertaan oleh Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan.
Dia menyebut, verifikasi dilakukan untuk memastikan penerima PBI benar-benar masuk kategori masyarakat miskin dan berhak menerima bantuan, mengingat PBI memiliki keterbatasan kuota.
"Oleh karena PBI ini kan kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya. Kita ingin mengingatkan teman-teman, kalau punya rumah, listriknya 2.200 VA, ya pasti bukan PBI,” kata Budi.
“Kalau yang bersangkutan punya kartu kredit limitnya Rp 25 juta, nggak cocok dapat PBI. Biarkan PBI itu bisa diberikan ke yang lain," katanya.
Selama masa tiga bulan reaktivasi, kata dia, pemerintah layanan kesehatan tetap berjalan, khususnya untuk penyakit katastropik seperti cuci darah, kemoterapi, dan penyakit berat lainnya yang berisiko fatal, jika pengobatan dihentikan.
Kepesertaan PBI untuk kasus-kasus tersebut akan otomatis aktif kembali.
"Itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal, itu otomatis direaktivasi dari pusat," ujarnya.
Budi mengatakan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status PBI yang dicabut namun termasuk dalam kategori penyakit katastropik.
"Nanti akan dibayar oleh BPJS (Kesehatan) karena kita sudah setuju bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial akan membayar BPJS untuk yang direaktivasi otomatis ini," jelasnya.
Terkait jumlah peserta terdampak, Budi menyebut data sementara yang sedang direkonsiliasi menunjukkan angka antara 110.000 hingga 120.000 peserta.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga menyepakati perubahan mekanisme waktu pemberlakuan pencabutan atau perubahan status PBI.
Jika sebelumnya Surat Keputusan BPJS terbit pada akhir bulan dan langsung berlaku pada awal bulan berikutnya, kini diberlakukan masa transisi.
"BPJS sekarang diberi waktu dua bulan. Jadi keputusan yang ketiga adalah kalau misalnya ada perubahan kelas PBI, itu keluarnya tanggal 25 Februari ini belakunya tanggal 1 April. Jadi masih ada waktu 1 bulan untuk BPJS melakukan sosialisasi (kepada masyarakat)," bebernya.
Budi menyebut, setelah masa reaktivasi tiga bulan berakhir, peserta yang dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria PBI diwajibkan membayar iuran mandiri.
"Setelah 3 bulan orang yang sebenarnya mampu ya dia harus bayar iuran yang Rp 42.000 (per bulan)," imbuhnya.
Jawa Tengah
Sementara itu, di Jawa Tengah, 1.623.753 peserta BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan.
Berdasar data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah, dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI JK di Jateng, 1.623.753 jiwa dinonaktifkan.
Padahal mereka yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan tidak sampai menolak pasien PBI JK.
"Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, Selasa (10/2/2026).
Yunita melanjutkan, anjuran tersebut atas arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur, Taj Yasin Maimoen.
Pihaknya ingin memastikan negara tetap hadir dalam layanan kesehatan, dengan menjamin tidak ada penolakan pasien meski dihadapkan pada persoalan administratif kepesertaan jaminan kesehatan.
Dia menyebut, kepala daerah baik bupati dan wali kota perlu melakukan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing.
Koordinasi ini penting agar memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya tetap terpenuhi.
Dia menambahkan, BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah seharusnya tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien-pasien terdampak sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.
“Kami memastikan, tidak ada warga yang dirugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala kepesertaan,” tambahnya. (Idayatul Rohmah/Iwan Arifianto)